Viral Isu Teror di Banjar Datar, Polsek Rokan IV Koto Beberkan Kronologi Sebenarnya

Viral Isu Teror di Banjar Datar, Polsek Rokan IV Koto Beberkan Kronologi Sebenarnya

Spread the love

Viral Isu Teror di Banjar Datar, Polsek Rokan IV Koto Beberkan Kronologi Sebenarnya

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM – Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya aksi teror dan premanisme bersenjata di Banjar Datar, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Menurut Kapolsek, permasalahan bermula dari rencana pembuatan rantau larangan, yakni kawasan larangan menangkap ikan di Sungai Mentawai. Banjar Datar dan Lubuk Ingu merupakan satu kesatuan wilayah pemerintahan, di mana Banjar Datar berstatus RW dan Lubuk Ingu merupakan dusun di Desa Cipang Kiri Hilir.

Awalnya, pihak Dusun Lubuk Ingu berinisiatif membuat rantau larangan. Pihak Banjar Datar kemudian meminta kesempatan untuk ikut membuat kawasan tersebut karena sebelumnya belum pernah melakukannya. Namun, permintaan itu tidak mendapat tanggapan dari pihak Lubuk Ingu.

Setelah Lubuk Ingu mulai memasang tanda rantau larangan di Sungai Mentawai, masyarakat Banjar Datar juga membuat tanda di lokasi sungai yang sama. Hal itu memicu keberatan dari pihak Lubuk Ingu yang meminta agar tanda tersebut dibuka kembali.

Puncak perselisihan terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Sejumlah warga Dusun Lubuk Ingu yang dipimpin Safrizal mendatangi rumah Andri, Ketua Pemuda Banjar Datar. Dalam peristiwa tersebut terjadi perusakan kaca jendela rumah milik Andri yang dipicu perselisihan mengenai lokasi rantau larangan.

Merasa dirugikan, Andri bersama sejumlah warga Banjar Datar melaporkan dugaan tindak pidana perusakan tersebut ke Polsek Rokan IV Koto pada Senin, 27 Juli 2026. Laporan diterima langsung oleh Kanit Reskrim untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat, meminta keterangan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Binmas, Samapta, dan Intelkam.

Kapolsek menegaskan bahwa perkara ini tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kepolisian juga membuka ruang mediasi mengingat kedua kelompok masyarakat masih berada dalam satu desa dan diharapkan penyelesaian secara kekeluargaan maupun adat dapat tercapai.

“Terhadap pemberitaan media sebelumnya itu tidak benar. Fakta yang terjadi adalah peristiwa dugaan perusakan kaca rumah oleh salah seorang warga Dusun Lubuk Ingu. Kami tetap menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana tersebut, namun juga berupaya memediasi kedua belah pihak karena mereka masih berada dalam satu desa,” tegas IPTU Dodi Ripo Saputra.

Polsek Rokan IV Koto mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Penulis: Sudarno. C. ILJ
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *