Erfan Indriyawan SP: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Maladministrasi, HiWaDa Kepri Tagih Ketegasan DPRD Batam
BATAM, ULASKASUSTV.COM – Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau memberikan tanggapan resmi atas pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam yang membahas dugaan persoalan legalitas penyelenggaraan pendidikan di Playgroup Djuwita.
Ketua HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan SP, menilai RDP tersebut menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan hukum di sektor pendidikan. Menurutnya, persoalan yang mencuat bukan sekadar menyangkut satu lembaga pendidikan, melainkan menyentuh prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya dugaan sekolah telah beroperasi sejak tahun 1995, namun izin operasional baru terbit pada tahun 2022 dan NPSN baru diterbitkan pada 11 Juni 2026. Fakta-fakta seperti ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem administrasi pendidikan,” ujar Erfan, Jumat (07/08/2026).
Ia menegaskan, penerbitan izin operasional pada tahun 2022 tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai status penyelenggaraan pendidikan pada periode sebelumnya. Karena itu, HiWaDa Kepri meminta DPRD Kota Batam tidak berhenti pada pelaksanaan RDP semata, tetapi melanjutkannya melalui fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
“DPRD harus memastikan seluruh proses penerbitan izin, NPSN hingga pendataan Dapodik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ada penyimpangan prosedur, maka harus ada evaluasi dan tindakan yang tegas,” tegasnya.
Erfan juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi sekolah, legalitas penyelenggara, data peserta didik, tenaga pendidik, hingga pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, seluruh proses tersebut harus diverifikasi secara independen agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa sebuah lembaga pendidikan bisa bertahun-tahun beroperasi tanpa kepastian administrasi, lalu seluruh dokumennya selesai hanya dalam waktu yang sangat singkat setelah muncul pengaduan. Ini yang harus dijawab dengan transparansi,” ujarnya.
Selain itu, HiWaDa Kepri juga meminta Pemerintah Kota Batam melakukan audit administrasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan legalitas Playgroup Djuwita. Erfan juga mendorong agar evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap satu sekolah, tetapi terhadap seluruh lembaga pendidikan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan, NPSN maupun Dapodik.
“Persoalan ini harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan tata kelola pendidikan di Kota Batam. Jangan sampai ada lembaga lain yang mengalami kondisi serupa tetapi luput dari pengawasan,” katanya.
Meski demikian, Erfan mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. HiWaDa Kepri, katanya, tidak berada pada posisi menghakimi, melainkan mendorong agar seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kami juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh maladministrasi. Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang menyebabkan syarat penyelenggaraan pendidikan tidak terpenuhi, maka pemerintah wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erfan menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak peserta didik harus menjadi prioritas utama.
“Yang harus dijamin adalah kepastian hukum bagi siswa, legalitas riwayat pendidikannya, dan hak mereka untuk melanjutkan pendidikan tanpa hambatan. Negara hadir untuk melindungi anak, bukan membiarkan mereka menanggung akibat dari kesalahan tata kelola,” pungkasnya.
Reporter: Martin. D
Redaksi: ULASKASUSTV.COM
