
Rokok Ilegal Menggurita di Kepri, Penindakan Dipertanyakan, Respons Bea Cukai Dinilai Minim

KEPRI, ULASKASUSTV.COM — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya seruan pemerintah melalui Bea dan Cukai untuk “Gempur Rokok Ilegal”, keberadaan rokok tanpa pita cukai disebut masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kepri sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan lalu lintas barang. Sejumlah jalur laut dan pelabuhan menjadi bagian dari aktivitas distribusi barang antardaerah maupun antarnegara.
Namun, maraknya rokok tanpa pita cukai di pasaran membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana barang tersebut dapat masuk dan kemudian beredar secara luas.
Warga: Rokok Noncukai Mudah Ditemukan
Anton, salah seorang warga Bintan, mengaku prihatin melihat peredaran rokok tanpa pita cukai yang menurut pengamatannya semakin mudah ditemukan.
Saat ditemui di wilayah Bintan, Rabu (26/8/2026), Anton mengatakan rokok tanpa pita cukai kini bukan lagi barang yang sulit diperoleh.
«“Rokok noncukai di daerah ini justru sudah menguasai pasar. Mendapatkannya sangat gampang karena terpajang di mana-mana. Saya juga heran, mengapa hal ini tidak segera diberantas?” ujarnya.»
Ia juga mempertanyakan harga rokok tanpa pita cukai yang menurutnya di sejumlah tempat tidak jauh berbeda dengan rokok yang menggunakan pita cukai.
«“Harga rokok noncukai dan cukai hampir sama. Terus, apa yang membuat istimewanya rokok noncukai?” katanya.»
Anton menduga masih terdapat mata rantai distribusi yang membuat pasokan rokok ilegal terus mengalir ke pasar.
Ia bahkan menduga ada kemungkinan penggunaan jalur-jalur yang sulit terpantau untuk memasukkan barang tersebut ke wilayah Kepri.
«“Saya menduga masuknya barang ini dilakukan pada malam hari atau subuh melalui jalur-jalur yang tidak terpantau, termasuk pelabuhan-pelabuhan kecil. Terasa ada sistem yang memastikan barang ini terus mengalir ke pasar lokal,” tambahnya.»
Dugaan tersebut, bagaimanapun, masih merupakan pernyataan pribadi dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat berwenang.
Ketua AKPERSI Kepri Ikut Menyoroti
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan.
Fauzan mengaku prihatin melihat peredaran rokok ilegal yang dinilainya belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Ia bahkan mengkhawatirkan kemungkinan adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat atau membekingi bisnis tersebut.
Namun, Fauzan menegaskan kekhawatiran tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
“Saya sendiri merasa sangat geram melihat semakin maraknya bisnis rokok ilegal di daerah ini,” ujar Fauzan saat ditemui di kawasan Batu 16, Bintan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Fauzan, dirinya juga telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang berada di Tanjung Balai Karimun.
Namun, hingga sekitar satu bulan setelah surat tersebut disampaikan, ia mengaku belum menerima jawaban.
“Surat yang saya layangkan ke kantor Kanwil BC sebulan lalu justru tidak ada jawaban sama sekali,” katanya.
Fauzan kemudian menyampaikan dugaan adanya kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Bea dan Cukai Kepri.
“Saya menduga ada oknum di lingkungan BC di Kepri ini turut serta berkolaborasi dalam menjalankan bisnis haram ini. Makanya bisa langgeng,” bebernya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti atau keterangan resmi yang membenarkan dugaan keterlibatan oknum Bea dan Cukai tersebut.
Konfirmasi kepada Petugas Belum Mendapat Jawaban
ULASKASUSTV.COM juga berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri.
Pada Jumat (28/8/2026), media ini menghubungi seorang petugas pada satuan intelijen Bea dan Cukai Wilayah Kepri bernama Boby melalui layanan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Bea dan Cukai maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Berpotensi Merugikan Negara
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya menjadi persoalan perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban cukai dan potensi penerimaan negara.
Di sisi lain, keberadaan produk ilegal dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan produsen dan distributor yang menjalankan kewajiban sesuai peraturan.
Ketentuan mengenai barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan cukai juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bukan Sekadar Slogan “Gempur Rokok Ilegal”
Fauzan berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di Kepri.
Menurutnya, pemberantasan tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan, penindakan, pengungkapan jaringan distribusi, serta transparansi mengenai hasil penanganan perkara.
“Negara ini adalah negara hukum. Jangan takut dengan mata rantai sindikat. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara masyarakat berharap aparat terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dilakukan di wilayah Kepulauan Riau.
Sebab, ketika rokok ilegal semakin mudah ditemukan di pasar, pertanyaan publik pun semakin kuat:
Dari mana barang tersebut masuk, bagaimana distribusinya berlangsung, dan sejauh mana aparat telah melakukan penindakan?
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.
ULASKASUSTV.COM akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Martin D.
C.ILJ
ULASKASUSTV.COM
