
Wartawan TerasPublik.com Laporkan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik ke Polres Rohul
ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Seorang wartawan media online TerasPublik.com, Budi, resmi melaporkan dugaan penghalangan dan ancaman yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu (2/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan dengan pendampingan kuasa hukumnya, Budi Hartono, SH., MH. Dugaan penghalangan itu disebut melibatkan Ketua Pemuda Koto Tandun berinisial M.FA.
Menurut keterangan Budi, peristiwa itu terjadi saat dirinya melakukan peliputan kegiatan Ketahanan Pangan (Katapang) pada Jumat (28/8/2026). Saat hendak mengambil dokumentasi berupa foto dan video kegiatan, ia mengaku mendapat larangan dari M.FA dengan nada keras.
“Jangan memfoto dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” ujar Budi menirukan ucapan yang disampaikan M.FA saat kejadian.
Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, SH., MH., mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum karena kliennya diduga mengalami hambatan dan intimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Kami mendampingi agar tidak ada tindakan semena-mena terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pers memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Budi Hartono saat ditemui di Polres Rohul.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik perlu mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, Budi memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Rokan Hulu. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Tim)
