Gempar, di ujung batu, empat perempuan diduga jadi korban tppo, dua terduga pelaku diamankan polres rohul

Gempar, di ujung batu, empat perempuan diduga jadi korban tppo, dua terduga pelaku diamankan polres rohul

Spread the love

Gempar, di ujung batu, empat perempuan diduga jadi korban tppo, dua terduga pelaku diamankan polres rohul

rokan hulu, ulaskasustv.com — satuan reserse kriminal polres rokan hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (tppo) di wilayah kecamatan ujung batu, kabupaten rokan hulu.

dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta empat perempuan yang diduga menjadi korban. dari empat korban tersebut, terdapat korban yang masih berusia di bawah umur.

pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian pada jumat, 4 september 2026, sekitar pukul 10.00 wib. informasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah kecamatan ujung batu.

menindaklanjuti informasi tersebut, personel unit reskrim polsek ujung batu melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah orang.

selanjutnya, unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) satreskrim polres rokan hulu melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.

dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial ifa dan laki-laki berinisial sp. keduanya kemudian dibawa ke polres rokan hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

sementara itu, empat perempuan yang diduga menjadi korban turut diamankan dan mendapatkan penanganan lebih lanjut.

demi melindungi hak serta privasi korban, terutama korban yang masih di bawah umur, identitas mereka tidak dipublikasikan.

diduga berkaitan dengan penginapan

dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan keterkaitan dengan sebuah penginapan yang berada di desa surau gading, kecamatan rambah samo, kabupaten rokan hulu.

polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar rp300 ribu, perlengkapan make up, serta satu unit sepeda motor.

atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 12 dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlindungan anak.

polres rohul tegaskan komitmen lindungi perempuan dan anak

kapolres rokan hulu akbp emil eka putra, s.i.k., m.si., melalui kasat reskrim polres rokan hulu akp tony prawira, s.tr.k., s.i.k., m.h., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang.

“polres rokan hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas akp tony prawira.

hingga kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di polres rokan hulu. penyidik satreskrim masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

sudarno
sumber: humas polres rokan hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *