Buruh PT RAS Mengadu, KASBI Soroti Dugaan Persoalan Upah dan Hak Pekerja

Buruh PT RAS Mengadu, KASBI Soroti Dugaan Persoalan Upah dan Hak Pekerja

Spread the love

Buruh PT RAS Mengadu, KASBI Soroti Dugaan Persoalan Upah dan Hak Pekerja

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Ketua Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (F.SBPI-KASBI) Riau, Waonasokhi Giawa, didampingi Penasehat Hukum F.SBPI-KASBI Temasisokhi Zega, SH, serta Yamanuddin Giawa dari Departemen Pengembangan Organisasi (DPO), menyambangi puluhan anggota serikat pekerja di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (12/9/2026).

Kedatangan pengurus F.SBPI-KASBI Riau disambut antusias para buruh. Suasana pertemuan berlangsung penuh semangat dengan diteriakkannya yel-yel, “Muda… Berani… Militan!”

Dalam pertemuan tersebut, Ketua F.SBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan dan pekerja semestinya dibangun sebagai hubungan kemitraan.

Menurutnya, ketika pekerja telah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan perusahaan, maka perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

> “Perusahaan adalah mitra dari buruh. Karena itu, buruh harus diperlakukan sebagai mitra. Hak-hak normatif pekerja harus diberikan oleh perusahaan,” ujar Waonasokhi.

Ia menambahkan, pemenuhan hak pekerja bukan hanya persoalan hubungan industrial, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan ketentuan ketenagakerjaan.

Buruh Keluhkan Persoalan Upah

Dalam pertemuan itu, sejumlah buruh PT Riau Anugrah Sentosa (RAS) menyampaikan berbagai keluhan. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran upah, khususnya perhitungan hari kerja yang oleh pekerja disebut sebagai “nol koma”.

> “Kami sangat mengeluhkan tentang gaji atau upah nol koma, tidak penuh satu HK, padahal bekerja hingga sore hari,” ungkap salah seorang buruh yang diamini sejumlah pekerja lainnya.

Selain persoalan upah, para pekerja juga menyampaikan keluhan terkait pembayaran hak cuti tahunan serta hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Salah seorang buruh mengaku terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan kondisi serius pada mata sebelah kanan. Menurut pengakuannya, santunan atau hak akibat kecelakaan kerja tersebut hingga kini belum diterima.

Para pekerja berharap persoalan tersebut segera mendapat penyelesaian, termasuk mengenai hak cuti tahunan dan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

KASBI Sebut Pernah Perjuangkan Sejumlah Hak Pekerja

Waonasokhi mengatakan, F.SBPI-KASBI sebelumnya telah memperjuangkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja di PT RAS.

Di antaranya terkait kekurangan upah, Tunjangan Hari Raya (THR), cuti hamil dan melahirkan, pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon bagi pekerja yang meninggal dunia, hak anggota yang sakit, hingga hak pekerja akibat kecelakaan kerja.

> “Sebagai mitra buruh, perusahaan harus memenuhi hak-hak normatif buruh sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum F.SBPI-KASBI, Temasisokhi Zega, SH, mengatakan pihaknya telah melaporkan PT RAS ke Polda Riau berkaitan dengan persoalan kecelakaan kerja dan hak cuti tahunan yang menurut pihaknya belum dibayarkan.

Menurut Temasisokhi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang menjadi anggota serikat.

Namun, seluruh laporan, keluhan, dan tudingan yang disampaikan tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Pekerja Diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan

Secara umum, hak pekerja dan kewajiban perusahaan diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai upah, waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan pekerja.

Sementara perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja juga berkaitan dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai ketentuan yang berlaku.

PT RAS Belum Berikan Tanggapan

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media UlaskasusTV.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Riau Anugrah Sentosa (RAS).

Namun, saat tiba di pintu masuk perusahaan, awak media belum dapat bertemu langsung dengan pihak pimpinan.

Petugas keamanan perusahaan yang disebut bermarga Marpaung dan Manik menyampaikan bahwa pimpinan sedang menerima tamu dari pihak ISPO dan kegiatan tersebut disebut telah berlangsung sekitar empat hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAS belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan dan pernyataan yang disampaikan F.SBPI-KASBI maupun para pekerja.

(Tim) (UlaskasusTV.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *