SHM Atas Nama Dwi Artika Hilang, Laporan Resmi Masuk ke Polres Rohul

SHM Atas Nama Dwi Artika Hilang, Laporan Resmi Masuk ke Polres Rohul

Spread the love

SHM Atas Nama Dwi Artika Hilang, Laporan Resmi Masuk ke Polres Rohul


ROKAN HULU, RIAU | ULASKASUSTV.COM — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menerima laporan masyarakat terkait kehilangan dokumen surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah.

Laporan tersebut disampaikan seorang warga Kabupaten Rokan Hulu pada Senin, 31 Agustus 2026, dan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rokan Hulu. Atas laporan tersebut, kepolisian menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLKB).

Dalam laporan tersebut, dokumen yang dinyatakan hilang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Reg. 05090104102260 atas nama Dwi Artika.

Dokumen tersebut berkaitan dengan sebidang tanah yang beralamat di RT/RW 21/08, Dusun Sei Sepoteh, Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Laporan kehilangan tersebut tercatat dengan nomor STPLKB/347/VIII/2026/SPKT/Res.Rohul.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, SHM tersebut diketahui telah hilang sekitar satu tahun lalu, ketika pemilik melaksanakan pindahan rumah.

Pemilik berharap apabila masyarakat menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut, dapat mengembalikannya kepada pemilik sesuai nama yang tercantum dalam sertifikat atau menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Penerbitan laporan kehilangan dari pihak kepolisian tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu dokumen pendukung bagi pemilik dalam mengurus permohonan penerbitan SHM pengganti kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan kehilangan ini menjadi bagian dari pelayanan kepolisian dalam menerima dan mendokumentasikan laporan masyarakat terkait kehilangan dokumen atau barang berharga.

Sudarno C. ILJ
ULASKASUSTV.COM
Sumber: Yi (Transtv45.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *