Rohul Menuju Sentra Perkebunan Unggul, Petani Didorong Perkuat Produktivitas dan Kelembagaan

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Sektor perkebunan menjadi salah satu bagian penting dalam menggerakkan perekonomian dan kehidupan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam talkshow Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Kamis, 17 September 2026, dengan tema “Petani Sejahtera, Peternak Berdaya: Menuju Rokan Hulu sebagai Sentra Perkebunan dan Peternakan Unggul.”
Talkshow tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu CH. Agung Nugroho, STP., MM., Dekan Fakultas Pertanian Universitas Pasir Pengaraian (UPP), serta Dicky Hervanur, Askep PT SAI.
Dalam pembahasan tersebut, sektor perkebunan tidak hanya dilihat sebagai sumber penghasilan masyarakat, tetapi juga sebagai sektor yang membuka lapangan pekerjaan dan memiliki potensi untuk terus dikembangkan secara berkelanjutan.
Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat perkebunan turut menjadi perhatian, mulai dari harga tandan buah segar (TBS), produktivitas kebun, kualitas bibit, kelembagaan petani, kemitraan dengan perusahaan, hingga persoalan status dan legalitas kawasan perkebunan.
Harga TBS Jadi Perhatian Petani
Dari sisi petani, persoalan harga TBS menjadi salah satu perhatian utama.
Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi petani, termasuk persoalan harga.
Menurutnya, masih terdapat kondisi ketika harga yang diterima di tingkat pabrik berbeda dengan harga yang diterima petani.
Ia menyebutkan, pada kondisi tertentu perbedaan tersebut pernah berada pada kisaran Rp700 hingga Rp900 per kilogram.
Karena itu, mekanisme penetapan harga TBS perlu mengacu kepada data dan ketentuan resmi, termasuk harga CPO serta komponen lain yang menjadi dasar perhitungan.
Penguatan tata kelola harga dinilai penting agar petani memperoleh kepastian dan mendapatkan hasil yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Petani Mandiri Perlu Diperkuat
Selain persoalan harga, penguatan petani mandiri juga menjadi perhatian.
Petani mandiri didorong untuk membentuk kelompok agar lebih mudah memperoleh pembinaan, pendampingan, akses program pemerintah serta peluang kemitraan dengan dunia usaha.
Pendataan petani juga dinilai penting untuk mengetahui identitas petani, asal dan status lahan, status kepemilikan atau penguasaan lahan serta hubungan kemitraan dengan perusahaan.
Dengan data yang valid, pemerintah dapat menentukan program yang lebih tepat sasaran bagi petani plasma, petani mitra maupun petani mandiri.
Produktivitas dan Kualitas Bibit
Persoalan produktivitas perkebunan juga menjadi pembahasan.
Masih terdapat kebun masyarakat yang belum menerapkan pola budidaya secara optimal, mulai dari penggunaan bibit, pemupukan, pemeliharaan tanaman hingga pengelolaan kebun.
Karena itu, edukasi dan pendampingan kepada petani menjadi bagian penting dalam meningkatkan produktivitas.
Penggunaan bibit unggul dan bersertifikat juga dinilai menjadi salah satu faktor yang menentukan hasil produksi perkebunan.
Dari kalangan pelaku usaha disampaikan bahwa pembinaan kepada petani dapat dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Pembinaan tersebut diharapkan membantu petani meningkatkan kemampuan dalam menerapkan teknik budidaya yang lebih baik.
Sementara pengembangan varietas dan bibit baru tetap membutuhkan proses penelitian serta pengujian sebelum dapat diedarkan kepada masyarakat.
Karena itu, masyarakat diingatkan untuk memperhatikan legalitas dan sertifikasi bibit sebelum melakukan penanaman.
Perkebunan dan Peternakan Dapat Dikembangkan Terintegrasi
Talkshow juga membahas peluang mengembangkan sektor perkebunan secara terintegrasi dengan peternakan.
Hasil samping atau limbah perkebunan berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan pakan ternak setelah melalui proses pengolahan dan penelitian yang tepat.
Sebaliknya, kotoran ternak dapat diolah menjadi pupuk organik yang kemudian dimanfaatkan kembali untuk perkebunan.
Konsep tersebut dapat membentuk siklus ekonomi yang saling mendukung antara perkebunan dan peternakan.
Jika dikembangkan secara serius, pola tersebut juga berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan baru, mulai dari pengolahan bahan pakan, peternakan hingga pengolahan pupuk organik.
Kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok petani, dunia usaha dan perguruan tinggi dinilai penting dalam mengembangkan konsep tersebut.
Dengan pola terintegrasi, petani diharapkan tidak hanya menjadi penghasil bahan mentah, tetapi juga dapat memperoleh nilai tambah dari hasil perkebunan dan peternakan.
Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Jadi Perhatian
Selain persoalan produktivitas dan kesejahteraan petani, pembahasan sektor perkebunan juga menyentuh persoalan pembukaan lahan.
Pemerintah terus mendorong masyarakat yang akan membuka lahan maupun melakukan peremajaan perkebunan untuk menerapkan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan serta mengurangi potensi kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan maupun aktivitas sosial dan ekonomi.
Masyarakat yang selama ini menggunakan metode pembakaran dalam membersihkan lahan didorong untuk beralih menggunakan metode mekanis dengan memanfaatkan traktor maupun alat berat lainnya.
Biaya Mekanis Menjadi Tantangan
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu CH. Agung Nugroho menjelaskan bahwa penerapan pembukaan lahan tanpa bakar mengacu pada berbagai ketentuan mengenai lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan.
Menurutnya, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar sebelumnya memang telah dikenal oleh sebagian masyarakat.
Namun, kondisi saat ini membuat metode tersebut tidak dapat lagi dipertahankan karena dampak pembakaran dapat semakin besar apabila dilakukan pada luasan lahan yang luas dan secara berulang.
«“Pembukaan lahan tanpa bakar memang dari ketentuan peraturan tentang lingkungan hidup, kehutanan, dan juga ketentuan tentang perkebunan. Membuka lahan dengan cara membakar, khususnya di Rokan Hulu, memang sudah menjadi suatu keahlian lokal,” jelasnya.»
Ia menjelaskan, ketika pembakaran dilakukan dalam luasan yang semakin besar, asap yang dihasilkan dapat terakumulasi dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
«“Dulu memang tidak pernah menimbulkan masalah. Tetapi sekarang ini sudah tidak berlaku lagi dengan keadaan lokal membuka lahan dengan cara membakar. Karena dampak dari membakar ini, ketika sudah terakumulasi dari luasan yang terbakar, maka akan terjadilah asap yang kita rasakan sampai sekarang,” ungkapnya.»
Untuk itu, masyarakat didorong menggunakan metode mekanis.
Namun, pemerintah menyadari bahwa penggunaan alat berat membutuhkan biaya yang cukup besar, khususnya bagi petani mandiri dengan luasan kebun yang relatif kecil.
“Untuk sumber daya yang notabene mandiri, memang menjadi PR bagi kami juga. Karena biaya untuk membuka lahan dengan cara mekanis membutuhkan biaya yang sangat tinggi,” jelasnya.
Manfaatkan Program Peremajaan Sawit Rakyat
Salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan petani sawit adalah program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bagi kebun yang memenuhi persyaratan.
Melalui program tersebut, petani dapat memperoleh dukungan untuk kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadisnakbun Rohul menyampaikan bahwa dalam dukungan program tersebut terdapat pembiayaan untuk sejumlah kebutuhan kegiatan peremajaan, termasuk pembukaan lahan secara mekanis.
Besaran dukungan yang disampaikan mencapai sekitar Rp60 juta per hektare, dengan penggunaannya tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme program.
«“Bagi masyarakat yang akan meremajakan kebun kelapa sawitnya, ajukan melalui dana PSR. Di sana ada biaya untuk membuka lahan dengan cara mekanis,” katanya.»
Program tersebut diharapkan dapat membantu petani yang mengalami kendala pembiayaan dalam menerapkan PLTB.
Meski demikian, masyarakat tetap harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ada Dukungan Peralatan Pemerintah
Selain program pembiayaan, pemerintah juga menyebut adanya bantuan peralatan dari pemerintah provinsi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembukaan lahan tanpa bakar.
Keberadaan peralatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki lahan dan memang diperbolehkan untuk dibuka serta dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan.
Dengan dukungan tersebut, masyarakat tidak harus sepenuhnya bergantung kepada jasa penyewaan alat berat.
Namun, penggunaan peralatan tetap harus tepat sasaran dan memperhatikan status serta fungsi lahan.
Tidak Semua Lahan Bisa Dibuka
Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa adanya alat mekanis maupun program bantuan bukan berarti seluruh lahan dapat dibuka untuk perkebunan.
Status dan fungsi lahan harus dipastikan terlebih dahulu.
Masyarakat hanya dapat melakukan pembukaan pada lahan yang memang secara hukum diperbolehkan untuk kegiatan tersebut, termasuk wilayah yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara lahan yang berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk dibuka, termasuk kawasan hutan atau kawasan dengan fungsi tertentu, tidak dapat dibuka begitu saja.
«“Alat itu bisa digunakan masyarakat yang membuka lahan, tetapi atas luasan masyarakat yang memang akan dibuka lahannya. Lahan tersebut harus sudah APL atau Areal Penggunaan Lain,” tegasnya.»
Karena itu, sebelum membuka lahan, masyarakat diminta memastikan status lahannya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Penataan Kawasan Perkebunan
Persoalan kawasan juga menjadi salah satu bagian dalam pembahasan sektor perkebunan.
Status lahan perlu dilihat berdasarkan jenis kawasan, status penguasaan lahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan berbagai proses pendataan dan identifikasi terhadap kegiatan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan.
Pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan berbagai unsur kementerian dan lembaga.
Setelah proses inventarisasi dan verifikasi dilakukan, data serta dokumen dari para pihak menjadi bagian dari proses penataan dan pengelolaan kawasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menuju Perkebunan yang Berkelanjutan
Pengembangan sektor perkebunan Rokan Hulu ke depan diharapkan dilakukan secara terpadu, mulai dari budidaya, peningkatan produktivitas, peremajaan tanaman, penggunaan bibit berkualitas, penguatan kelembagaan petani, kepastian harga, kemitraan hingga pengembangan usaha turunan.
Penerapan pembukaan lahan tanpa bakar juga menjadi bagian dari tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan memperhatikan aspek lingkungan.
Masyarakat tetap dapat mengembangkan perkebunan selama lahan yang digunakan sesuai dengan peruntukan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, perusahaan, pemerintah desa dan perguruan tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan sektor perkebunan yang produktif dan berkelanjutan.
Dengan penguatan harga, peningkatan produktivitas, penggunaan bibit berkualitas, kemitraan yang lebih baik, dukungan program peremajaan serta penerapan PLTB, sektor perkebunan diharapkan dapat terus menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.
Sudarno. C. ILJ
ULASKASUSTV.COM
