Kasus Sabu Buka Tabir Senpi Rakitan, Polisi Gerebek Rumah Warga Kunto Darussalam.”

Kasus Sabu Buka Tabir Senpi Rakitan, Polisi Gerebek Rumah Warga Kunto Darussalam.”

Spread the love

Kasus Sabu Buka Tabir Senpi Rakitan, Polisi Gerebek Rumah Warga Kunto Darussalam.”

 

 

 

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, mengungkap temuan lain yang turut menjadi perhatian aparat kepolisian.

 

Saat melakukan pengembangan terhadap seorang terduga dalam perkara narkotika, personel Polsek Bonai Darussalam menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir peluru dari sebuah rumah di Dusun Sei Murai, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Sabtu (19/9/2026).

 

Senjata api rakitan tersebut ditemukan dari rumah seorang pria berinisial DS (29). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR., bersama personel melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial EER di sebuah salon di Desa Rawa Makmur.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

 

Dalam pemeriksaan awal, EER mengaku memperoleh barang tersebut dari DS yang diketahui tinggal di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju kediaman DS.

 

Sekitar pukul 14.00 WIB, personel tiba di rumah DS. Pria tersebut ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan untuk dilakukan penggeledahan.

 

Namun, penggeledahan tersebut justru mengungkap barang bukti lain.

 

Di dalam rumah, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian di dalam mesin cuci.

 

Selain senjata api rakitan, petugas juga menemukan satu butir peluru berwarna emas.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., membenarkan adanya temuan tersebut.

 

«“Senjata api rakitan tersebut ditemukan saat personel melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau.»

 

Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku senjata api rakitan tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S, yang disebut tinggal di Desa Ekadura, Kecamatan Kunto Darussalam.

 

DS bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul senjata api rakitan tersebut serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan kepemilikan maupun peredarannya.

 

Dalam perkara ini, DS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP, sesuai keterangan pihak kepolisian.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengembangan tersebut berupa satu pucuk senjata api rakitan warna silver dan satu butir peluru warna emas.

 

Sudarno

Sumber: Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *