Kasus Investasi Rp500 Juta: Kuasa Hukum Desak Polres Rohul Segera Amankan DPO

Kasus Investasi Rp500 Juta: Kuasa Hukum Desak Polres Rohul Segera Amankan DPO

Spread the love

Kasus Investasi Rp500 Juta: Kuasa Hukum Desak Polres Rohul Segera Amankan DPO

 

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Kuasa hukum Nurhasanah, korban dugaan penipuan investasi dengan kerugian sekitar Rp500 juta di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mendesak Polres Rohul menindaklanjuti keberadaan tersangka SS alias Susi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Desakan tersebut disampaikan Abdur Rahman, SH, MH, setelah pihaknya kembali menyurati jajaran Polres Rokan Hulu untuk meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Menurut Abdur Rahman, surat DPO terhadap SS telah diterbitkan sejak 10 November 2025. Namun, hingga kini pihak korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberhasilan penangkapan terhadap tersangka.

 

“Kami meminta penyidik dapat segera menindaklanjuti perkara ini secara serius. Sejak dikeluarkannya surat DPO pada 10 November 2025, sampai saat ini kami belum melihat adanya proses penangkapan terhadap tersangka,” ujar Abdur Rahman, Senin (28/9/2026).

 

Ia mengatakan, pihak korban tetap menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap penyidik bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Abdur Rahman juga menyebut pihak korban beberapa kali memperoleh informasi bahwa tersangka diduga masih berada di luar dan berpindah-pindah tempat. Namun, informasi tersebut, menurutnya, tetap perlu diverifikasi oleh penyidik.

 

“Harapan kami pihak kepolisian dapat segera menemukan dan mengamankan tersangka, sehingga perkara ini memiliki kepastian hukum dan kerugian yang dialami korban dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

 

Selain itu, kuasa hukum menyampaikan adanya informasi mengenai pihak lain yang diduga membantu menyembunyikan keberadaan tersangka. Namun, Abdur Rahman menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

 

“Kalau memang ada pihak yang dengan sengaja membantu menyembunyikan tersangka atau menghalangi proses hukum, tentu kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Pihak korban, lanjutnya, tidak ingin mengambil langkah di luar jalur hukum. Mereka memilih menyerahkan seluruh proses kepada kepolisian dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional.

 

“Kami masih percaya kepada penyidik dan Polres Rokan Hulu untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini secara profesional,” tegas Abdur Rahman.

 

Ia berharap adanya tindak lanjut yang jelas terhadap status DPO SS, sehingga proses hukum atas dugaan penipuan investasi yang disebut merugikan korban sekitar Rp500 juta tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

 

“Baik, akan kita tindaklanjuti. Jika ada yang mengetahui keberadaan DPO, segera laporkan,” pungkasnya.***

 

 

 

Sudarno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *