Sragen, 06 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen turut hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) Wilayah 5 yang dilaksanakan di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang memerlukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi objek perkara di lokasi.
Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sragen dan dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Pemerintah Desa Gondang, serta para Penggugat beserta kuasa hukumnya. Kehadiran para pihak dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek yang berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan Setempat atau Descente merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap objek perkara secara langsung di lokasi. Melalui pemeriksaan lapangan, kondisi objek dapat dilihat dan diketahui secara lebih nyata sehingga dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak yang hadir mengikuti rangkaian pemeriksaan dengan tertib. Koordinasi antara Pengadilan Agama Sragen, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Pemerintah Desa Gondang, serta pihak-pihak yang berkepentingan berjalan dengan baik sehingga kegiatan dapat dilaksanakan secara lancar dan kondusif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. Kehadiran jajaran Kantah Sragen merupakan bentuk dukungan terhadap proses penanganan perkara yang berkaitan dengan objek pertanahan, khususnya dalam memberikan dukungan informasi dan koordinasi sesuai dengan kewenangan kelembagaan.
Pemeriksaan secara langsung di lapangan menjadi salah satu tahapan yang penting untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi objek perkara. Dengan melihat kondisi objek secara langsung, proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan memperhatikan keadaan faktual di lokasi, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan dalam proses persidangan.
Selain itu, keterlibatan Pemerintah Desa Gondang dalam kegiatan tersebut turut mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan di lapangan. Koordinasi dengan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan dapat berlangsung tertib serta sesuai dengan kondisi dan situasi di wilayah setempat.
Seluruh rangkaian Pemeriksaan Setempat pada kesempatan tersebut berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Para pihak mengikuti proses sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan dapat terlaksana tanpa kendala yang berarti.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme dan objektivitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dalam mendukung proses penanganan perkara, jajaran Kantah Sragen melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip kehati-hatian dalam memberikan dukungan terhadap proses yang berlangsung.
Koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung penanganan perkara yang berkaitan dengan pertanahan. Sinergi antara lembaga peradilan, Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan para pihak diharapkan dapat membantu kelancaran setiap tahapan proses sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat juga menjadi bentuk pelaksanaan proses hukum yang memperhatikan kondisi objek secara langsung. Pemeriksaan di lokasi dapat memberikan gambaran faktual yang diperlukan dalam rangka mendukung proses pemeriksaan perkara oleh lembaga peradilan.
Setelah pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, proses selanjutnya akan menunggu relas panggilan dari Pengadilan Agama Sragen sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus mengikuti dan memberikan dukungan sesuai dengan tugas dan kewenangan apabila diperlukan dalam tahapan berikutnya.
Melalui pelaksanaan tugas yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan, Kantah Sragen berkomitmen untuk terus mendukung proses penanganan perkara yang berkaitan dengan pertanahan. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi kelembagaan yang baik sekaligus memastikan setiap tugas dapat dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus menjaga komitmen dalam memberikan dukungan terhadap berbagai proses yang berkaitan dengan pertanahan, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, koordinasi, dan kepastian hukum. Seluruh pelaksanaan tugas diarahkan untuk mendukung pelayanan dan tata kelola pertanahan yang semakin baik bagi masyarakat.
