HiWaDa Kepri Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek di Dinas Perkim Bintan
BINTAN, UlaskasusTV.com – Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau menyoroti sejumlah kegiatan dan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua Umum HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan, S.P., mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Perkim Kabupaten Bintan pada Jumat (12/06/2026) terkait sejumlah pekerjaan yang menjadi perhatian organisasi tersebut.
Beberapa kegiatan yang dimaksud antara lain Pembangunan Masjid Agung Bandar Sri Bintan Tahap VI dengan nilai anggaran Rp2,44 miliar, Pembangunan Jalan Semenisasi Beton Bertulang Kampung Banjar–Kampung Melayu senilai Rp2,19 miliar, Belanja Rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp9,20 miliar, serta kegiatan Peningkatan Bangunan Gedung Perkantoran dengan nilai Rp230 juta.
Menurut Erfan, terdapat sejumlah indikasi yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, di antaranya dugaan pengurangan volume pekerjaan, mark-up harga material, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak, hingga dugaan pembayaran pekerjaan yang belum terealisasi sepenuhnya di lapangan.
“Kami telah menyampaikan surat klarifikasi secara resmi kepada Dinas Perkim Kabupaten Bintan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban ataupun penjelasan yang kami terima,” ujar Erfan.
Selain melalui surat resmi, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan dan panggilan telepon belum direspons.
HiWaDa Kepri meminta pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan kepada publik guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Organisasi tersebut juga mendorong aparat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Martin)
