GWI Kecam Dugaan Arogansi Pemdes Sumber Sari, Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Jurnalis

GWI Kecam Dugaan Arogansi Pemdes Sumber Sari, Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Jurnalis

Spread the love

GWI Kecam Dugaan Arogansi Pemdes Sumber Sari, Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Jurnalis

KAMPAR, ULASKASUSTV.COM – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengecam dugaan sikap arogan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, yang dinilai mengabaikan aturan terkait pengibaran Bendera Merah Putih serta menunjukkan sikap tidak menghargai profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.selasa.07/07/2026

Ketua GWI, Syamsul Bahri, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG yang disebut memberikan respons bernada tinggi kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di kantor desa.

Menurut GWI, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Babinsa Desa Sumber Sari, Hendri, pada 3 Juni 2026. Babinsa mengaku telah mengimbau pihak desa agar segera mengganti bendera yang rusak, namun imbauan tersebut disebut tidak segera ditindaklanjuti.

GWI menyebut, setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung ke kantor desa, bendera yang sebelumnya robek akhirnya diturunkan dan diganti dengan bendera baru. Organisasi itu menilai langkah tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut setelah persoalan mendapat perhatian publik.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, GWI juga menilai pernyataan oknum Sekdes yang menuding wartawan “mencari-cari kesalahan” sebagai bentuk sikap yang tidak menghargai fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

GWI mendesak oknum Sekdes SG menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers apabila pernyataannya dinilai telah menyinggung profesi wartawan. Organisasi tersebut juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tidak diselesaikan secara baik.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sumber Sari maupun Sekretaris Desa berinisial SG belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *