Pengedar Sabu Ditangkap di Kepenuhan Hulu, Polisi Sita Sabu, Timbangan Digital dan Uang Rp9 Juta
ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (31), warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (13/7/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat bruto 0,28 gram yang dibungkus plastik klip bening. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar plastik merah, satu dompet hitam, satu kotak rokok merek Esse, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial TN yang disebut berdomisili di Kota Pekanbaru. Keterangan itu kini masih didalami penyidik guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sudarno
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu
