Mata Rantai Mafia Rokok Non Cukai di Kepri: H&D dan OFO Beredar Bebas, Negara Diduga Rugi Miliaran Rupiah
Kepri – ULASKASUSTV.COM – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan Riau kian menjadi sorotan. Dua merek yang disebut paling banyak beredar, yakni H&D dan OFO, dilaporkan dijual secara bebas di berbagai wilayah seperti Tanjungpinang, Kijang, Batam, hingga sejumlah daerah di Kabupaten Bintan.
Maraknya peredaran rokok non cukai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta dugaan adanya jaringan distribusi yang membuat praktik tersebut terus berlangsung. Sebab, rokok tanpa pita cukai merupakan barang yang peredarannya melanggar ketentuan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.
Di sisi lain, pemerintah terus menggencarkan kebijakan pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan tarif cukai, pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan, serta berbagai program pengendalian tembakau. Namun di lapangan, rokok ilegal justru tetap diminati karena dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Pantauan di sejumlah warung, kedai kopi, dan pasar tradisional di wilayah Tanjungpinang menunjukkan rokok merek H&D dan OFO masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka.
Seorang warga Bintan berinisial Boy mengaku beralih menggunakan rokok non cukai karena faktor harga.
“Sekarang saya pakai H&D. Murah, rasanya juga tidak jauh beda. Kalau rokok yang resmi sekarang harganya sudah tidak terjangkau buat saya,” ujarnya saat ditemui di kawasan Kilometer 16, Jalan Raya Tanjung Uban, 24 Juni 2026.
Fenomena ini menunjukkan tingginya permintaan terhadap rokok murah sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait upaya penindakan terhadap maraknya peredaran rokok non cukai tersebut.
Martin. D
