Mediasi Alot Berbuah Kesepakatan, PTPN Sei Intan Siap Proses Permohonan Ganti Rugi Sawit
ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM – Perselisihan antara PTPN Regional III Kebun Sei Intan dengan ahli waris almarhum Rahmatsyah Simanjuntak terkait dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit mulai menemukan titik terang. Melalui mediasi yang digelar pada Selasa (14/7/2026), kedua belah pihak sepakat melanjutkan penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme musyawarah.
Mediasi membahas dugaan kerusakan 10 batang kelapa sawit milik keluarga Simanjuntak yang berada di sekitar kawasan water intake PTPN Regional III Kebun Sei Intan, Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Kerusakan tersebut diduga terjadi saat pelaksanaan pekerjaan pengerukan waduk oleh pihak perusahaan.
Dalam pertemuan itu, Herman Simanjuntak yang mewakili ahli waris menjelaskan bahwa dari 10 batang sawit yang dipersoalkan, tiga batang telah memasuki masa produktif, sedangkan tujuh batang lainnya masih berusia sekitar 1,5 tahun.
Sementara itu, pihak PTPN Regional III membantah telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman sawit milik warga. Tiga orang pengawas operator alat berat yang hadir menyampaikan bahwa mereka tidak merusak tanaman tersebut. Namun, mereka mengakui terdapat sekitar tiga batang sawit di tepi waduk yang dimanfaatkan sebagai penahan hasil pengerukan.
Karena belum tercapai kesepakatan hingga sekitar pukul 11.30 WIB, kedua belah pihak kemudian sepakat meninjau langsung lokasi yang menjadi objek sengketa untuk melihat kondisi di lapangan.
Usai peninjauan, mediasi kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB. Dalam pertemuan lanjutan itu, komunikasi kedua belah pihak berlangsung lebih terbuka sehingga menghasilkan kesepakatan awal.
Ahli waris almarhum Rahmatsyah Simanjuntak sepakat mengajukan surat resmi kepada PTPN Regional III Kebun Sei Intan yang berisi permohonan ganti rugi atas tujuh batang kelapa sawit yang dipersoalkan.
Pihak perusahaan menyatakan akan menerima surat tersebut dan meneruskannya kepada pimpinan PTPN Regional III untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui mediasi lanjutan.
“Setelah mediasi yang ketiga ini, sudah mulai ada titik terang. Sebelumnya memang cukup sulit menemukan kesepakatan,” ujar Herman Simanjuntak mewakili ahli waris.
Ia berharap permohonan ganti rugi yang diajukan keluarganya dapat dipertimbangkan dan dipenuhi karena mereka merasa mengalami kerugian.
Sementara itu, perwakilan PTPN Regional III Kebun Sei Intan, Asum Sianipar, menegaskan perusahaan akan terus mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah untuk mencapai solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Dengan adanya kesepakatan awal tersebut, proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui mediasi berikutnya hingga tercapai kesepakatan bersama.
Sudarno. C. ILJ
