Lapas Pasir Pangarayan Sosialisasikan Syarat dan Mekanisme Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan

Lapas Pasir Pangarayan Sosialisasikan Syarat dan Mekanisme Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan

Spread the love

Lapas Pasir Pangarayan Sosialisasikan Syarat dan Mekanisme Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan

Pasir Pangaraian | ULASKASUSTV.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada warga binaan mengenai mekanisme pengusulan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, didampingi Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas), Ega Saputra. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan mendapatkan penjelasan mengenai berbagai jenis hak integrasi, persyaratan administratif maupun substantif, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pengusulannya.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab. Melalui sesi ini, warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung sehingga memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur dan persyaratan layanan integrasi.

Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan akuntabel.

> “Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap warga binaan dapat memahami syarat, tata cara, serta proses pemberian hak integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap warga binaan dapat mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan secara tertib,” ujar Andi Rahman.

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan melalui penyampaian informasi yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pelayanan pemberian hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

(Sudarno. C. ILJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *