Penggerebekan Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Desa Kota Raya

Penggerebekan Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Desa Kota Raya

Spread the love

Penggerebekan Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Desa Kota Raya

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM – Polsek Kunto Darussalam kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial SE (42) diduga sebagai pengedar diamankan aparat bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram dalam penggerebekan di kediamannya di Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di RT 005 RW 002 Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.

Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Joko Frasanta, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah terduga pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan dengan didampingi Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tabung permen kecil di saku celana sebelah kanan terduga pelaku. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp320.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu unit timbangan digital, sebuah kotak senter merek LUBY berisi lima pak plastik klip bening ukuran kecil, sendok dari pipet, dua kaca pireks, satu buah mancis, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M yang disebut berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam. Polisi telah melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SE diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Joko Frasanta, menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Penulis: Sudarno. C. ILJ
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *