DPW LSM KOREK Riau Soroti Disperindag Rokan Hulu, Desak Evaluasi Pengawasan Harga LPG Subsidi 3 Kg
PASIR PANGARAIAN, ULASKASUSTV.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Provinsi Riau menyoroti pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu terkait masih tingginya harga eceran LPG subsidi 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, pemerintah daerah melalui Disperindag diharapkan memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan harga jual kepada masyarakat tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Apabila masih ditemukan LPG subsidi dijual di atas HET atau terjadi kelangkaan di lapangan, maka Disperindag harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi.
Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” tegas Miswan, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi, S.Ag., meminta Disperindag Kabupaten Rokan Hulu bersikap terbuka kepada publik terkait dasar penetapan HET, pola distribusi, serta langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap pangkalan maupun agen LPG subsidi.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penyaluran maupun permainan harga, maka aparat penegak hukum bersama instansi terkait perlu melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin masyarakat terus dibebani harga LPG subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah harus hadir memberikan kepastian bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Darbi.
DPW LSM KOREK Riau juga mendesak agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan-pangkalan LPG 3 kilogram, mengevaluasi rantai distribusi mulai dari agen hingga pangkalan dan pengecer, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi.
LSM KOREK Riau menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola distribusi LPG subsidi di Kabupaten Rokan Hulu agar semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap dugaan pelanggaran yang masih memerlukan pembuktian.
Penulis: Sudarno
