Efendi Purba: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Penipuan Online di Lapas Akan Ditindak Tegas
Pasir Pangaraian, ULASKASUSTV.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menegaskan bahwa seluruh layanan pemasyarakatan, termasuk pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan kepada warga binaan pada Kamis (30/7/2026), didampingi Ka. KPLP Veazanol Kosuma, Kasi Binadik dan Giatja Andi Rahman, Kasi Adm Kamtib Moch. Subhan Zakaria, Kasubbag TU Denny Rio Sandy, serta Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Ega Saputra.
Kalapas menegaskan, Lapas Pasir Pangarayan berkomitmen menciptakan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan handphone ilegal di dalam lapas dilarang dan warga binaan diminta memanfaatkan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi.
Selain itu, Efendi menegaskan tidak ada toleransi terhadap penipuan online, perjudian daring, maupun tindak pidana berbasis teknologi informasi yang dilakukan dari dalam lapas. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ka. KPLP Veazanol Kosuma mengajak seluruh warga binaan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif.
Kalapas juga mengimbau keluarga warga binaan dan masyarakat agar aktif mengawasi penyelenggaraan layanan pemasyarakatan serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungli, penyimpangan, atau pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan.
“Kami berkomitmen menjaga integritas, memberantas pungutan liar, mencegah peredaran handphone ilegal, serta menindak tegas segala bentuk penipuan online demi mewujudkan layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegas Efendi.
Reporter: Sudarno. C. ILJ
Editor/Pimred: ULASKASUSTV.COM
