Jangan Salah Pilih, LBH Rokan Darussalam Jelaskan Cara Cek Legalitas F.SPTI

Jangan Salah Pilih, LBH Rokan Darussalam Jelaskan Cara Cek Legalitas F.SPTI

Spread the love

Jangan Salah Pilih, LBH Rokan Darussalam Jelaskan Cara Cek Legalitas F.SPTI

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM – Polemik kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) di Kabupaten Rokan Hulu terus menjadi perhatian. Munculnya sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pengurus dinilai berpotensi membingungkan pekerja maupun masyarakat.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam Rokan Hulu, Indra Ramos, S.H.I, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi acuan untuk mengetahui legalitas organisasi serikat pekerja.

Dalam keterangannya di Kantor LBH Rokan Darussalam, Ujung Batu, Rabu (29/7/2026), Indra Ramos menjelaskan bahwa keberadaan organisasi serikat pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat (1), yang mewajibkan setiap organisasi serikat pekerja, federasi maupun konfederasi untuk melaporkan dan mencatatkan keberadaannya pada Dinas Tenaga Kerja.

Menurutnya, negara tidak membatasi jumlah kepengurusan organisasi, namun setiap organisasi wajib memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki bukti pencatatan yang sah.

> “Negara tidak melarang ada banyak pengurus. Mau dua atau sepuluh silakan, tetapi syaratnya harus terdaftar dan memiliki bukti pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja. Itulah dasar legalitasnya,” ujar Indra Ramos.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya melihat atribut organisasi, tetapi lebih mengutamakan aspek legalitas.

Indra menjelaskan terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan legalitas suatu kepengurusan F.SPTI.

Pertama, memastikan keberadaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar pengakuan badan hukum organisasi.

Kedua, memeriksa SK Kepengurusan mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang harus memiliki kesinambungan dengan legalitas organisasi.

Ketiga, memastikan penggunaan logo organisasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat putusan pengadilan mengenai kepemilikan logo, maka penggunaan oleh pihak lain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

> “Jangan mudah percaya. Tanyakan legalitasnya. Mana SK Menkumham, mana SK kepengurusannya, dan logo itu secara hukum menjadi hak siapa. Jika ketiga hal tersebut tidak dapat dibuktikan, masyarakat patut berhati-hati,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Indra Ramos mengajak seluruh pekerja di Kabupaten Rokan Hulu untuk meningkatkan pemahaman hukum agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

(Sudarno C. ILJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *