Aksi Damai Masyarakat Bonai Darussalam Desak Perbaikan Jalan Sontang–Duri dan Kepastian Hukum

Aksi Damai Masyarakat Bonai Darussalam Desak Perbaikan Jalan Sontang–Duri dan Kepastian Hukum

Spread the love

Aksi Damai Masyarakat Bonai Darussalam Desak Perbaikan Jalan Sontang–Duri dan Kepastian Hukum

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM – Masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar aksi damai pada Selasa (04/08/2026) untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri yang hingga kini belum mendapat perbaikan permanen.

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat menegaskan bahwa kegiatan perbaikan Jalan Lintas Provinsi ruas Sontang–Duri yang dilakukan secara swadaya pada tahun 2024 oleh unsur pimpinan Kecamatan Bonai Darussalam bersama beberapa perusahaan merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat. Namun, mereka menyebut bahwa upaya perbaikan tersebut kini justru dipersoalkan secara hukum sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat.

Massa aksi menyampaikan bahwa Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri merupakan urat nadi perekonomian masyarakat sekaligus akses utama menuju fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan berbagai aktivitas sosial. Menurut mereka, kondisi jalan tersebut telah mengalami kerusakan berat selama lebih dari tiga tahun, dipenuhi lubang besar yang membahayakan pengguna jalan dan disebut telah menyebabkan sejumlah kecelakaan.

Masyarakat mengaku telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Riau agar segera melakukan perbaikan permanen. Namun hingga saat ini, mereka menilai belum ada realisasi yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

Karena kondisi jalan dinilai sudah darurat dan demi keselamatan masyarakat, warga bersama sejumlah pihak berinisiatif melakukan penimbunan dan pengerasan jalan secara swadaya dan bergotong royong. Menurut mereka, kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum tanpa bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam pernyataan sikapnya, massa juga menyoroti adanya persoalan hukum yang muncul terkait kegiatan perbaikan jalan tersebut. Mereka menyebut adanya dugaan laporan terhadap pihak pemerintah kecamatan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Massa juga menyebut adanya dugaan laporan yang dikaitkan dengan sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Sontang.

Selain itu, masyarakat dalam aksi tersebut juga menyampaikan keberatan atas keberadaan PT Andika Permata Sawit Lestari yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam.

Pernyataan Sikap

Dalam aksi damai tersebut, masyarakat menyampaikan lima poin tuntutan sebagai berikut:

1. Memohon kepada aparat penegak hukum agar mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan, serta pendekatan keadilan restoratif, mengingat niat masyarakat adalah menyelamatkan nyawa dan menjaga akses perekonomian.

2. Mendesak Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPR segera mengambil alih dan melanjutkan perbaikan Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri secara resmi, permanen, dan sesuai kewenangannya.

3. Meminta adanya jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang beritikad baik melakukan perbaikan fasilitas umum dalam kondisi darurat dan terbengkalai.

4. Menegaskan komitmen untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Massa menekankan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai untuk meminta kejelasan dan keadilan, bukan untuk melawan hukum.

5. Menyatakan apabila dalam waktu 14 hari tidak ada kejelasan maupun langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Riau, maka masyarakat akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar melalui jalur konstitusional.

Aksi damai berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diikuti oleh masyarakat, mahasiswa, serta berbagai organisasi kemasyarakatan. Mereka berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret terhadap persoalan infrastruktur Jalan Lintas Sontang–Duri serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya perbaikan jalan demi kepentingan masyarakat.

Sudarno. C. ILJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *