Polisi Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Nasabah BUMDes Kota Intan, Bendahara Diamankan
ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM – Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam mengamankan seorang perempuan berinisial ER (46) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana tabungan nasabah BUMDes Kota Intan Amanah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
ER diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana tabungan masyarakat.
Perkara ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ibandri (56). Pelapor mengadukan dugaan hilangnya dana tabungan miliknya yang tersimpan di BUMDes Kota Intan Amanah.
Persoalan tersebut diketahui ketika pelapor hendak menarik seluruh dana tabungannya. Namun, pihak BUMDes disebut tidak memiliki dana untuk mengembalikan uang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelapor sebelumnya memiliki tabungan atas nama istrinya, Adariah, di BUMDes Kota Intan Amanah dengan saldo awal sebesar Rp117,85 juta pada 22 Oktober 2021.
Setelah dilakukan sejumlah penarikan, saldo tersebut menjadi Rp38 juta pada 11 Juli 2024. Selanjutnya, pada 1 September 2024, pelapor kembali melakukan setoran sebesar Rp102 juta, sehingga saldo menjadi Rp140 juta.
Kemudian pada 6 September 2024, pelapor memindahkan saldo sebesar Rp140 juta dari rekening atas nama istrinya ke rekening atas nama dirinya.
Namun, ketika pelapor hendak menarik seluruh dana tersebut, uang yang tercatat dalam tabungan disebut sudah tidak tersedia. Dari hasil penelusuran, rekening atas nama pelapor juga disebut tidak tercatat sebagai nasabah BUMDes Kota Intan Amanah.
Lima Warga Lain Juga Mengalami Persoalan Serupa
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan adanya lima warga lainnya yang mengalami persoalan serupa. Mereka tercatat memiliki tabungan, namun berdasarkan penelusuran disebut tidak terdaftar sebagai nasabah BUMDes Kota Intan Amanah.
Sebelumnya, para warga telah beberapa kali melakukan musyawarah untuk mencari penyelesaian serta meminta agar dana mereka dikembalikan. Namun, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 17 Desember 2025.
Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam kemudian melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMDes.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan ER sebagai tersangka pada 20 April 2026.
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi kemudian melakukan upaya paksa dengan mengamankan ER pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, dan membawanya ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sejumlah Dokumen Diamankan
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.di antaranya buku simpanan sukarela atas nama Adariah, buku simpanan sukarela atas nama Ibandri beserta slip setoran, serta laporan audit dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tabungan masyarakat di BUMDes Kota Intan Amanah.
Sudarno, C. ILJ
Humas Polres Rohul
