
Polsek Kepenuhan Tuntaskan Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Gerak cepat Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, membuahkan hasil dalam mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Seorang pria berinisial BP alias B berhasil diamankan polisi bersama sepeda motor milik korban, setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di kawasan Simpang Kanteh, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang sebelumnya berada di dalam rumah.
Korban mengetahui kendaraannya telah hilang setelah dibangunkan oleh salah seorang saksi. Korban kemudian berupaya mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi dan menanyakan keberadaannya kepada warga, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kepenuhan pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Tim Unit Reskrim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan BP alias B pada Minggu malam, berikut sepeda motor yang diduga milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
– Satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, nomor polisi BM 5506 UP.
– Satu lembar STNK kendaraan.
Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat.
«“Begitu laporan diterima, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Alhamdulillah, pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan,” ujar IPTU Jonnes.»
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.
Sudarno
ULASKASUSTV.COM
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu
