40,04 Gram Diduga Sabu Disita, Polsek Kepenuhan Kembali Tindak Peredaran Narkoba

40,04 Gram Diduga Sabu Disita, Polsek Kepenuhan Kembali Tindak Peredaran Narkoba

Spread the love

40,04 Gram Diduga Sabu Disita, Polsek Kepenuhan Kembali Tindak Peredaran Narkoba

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Unit Reskrim Polsek Kepenuhan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH alias Oloy (33), warga RT 002/RW 001 Kepenuhan Tengah, diamankan polisi.

SH diamankan saat berada di Jalan Lintas Kumu-Duri, Dusun Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes SH melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohannes Tindaon SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Durian Canggai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan sejak Sabtu (5/9/2026) malam. Kapolsek bersama sejumlah personel kemudian melakukan pengintaian di sekitar Jalan Lintas Simpang Kumu-Duri.

Hasilnya, pada Minggu dini hari, petugas mengamankan SH alias Oloy.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Dari hasil interogasi awal, SH disebut mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Aso. Tersangka juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah SH yang berada di kawasan Pasar Kamis, Kota Tengah, Kelurahan Kepenuhan Tengah.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 40,04 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dua plastik klip bening, dua lembar tisu, satu kotak lampu merek Hannochs, satu timbangan digital, satu kotak rokok merek Esse, satu kantong kain warna abu-abu, satu unit sepeda motor, serta satu kotak besi warna perak.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap SH alias Oloy. Hasilnya disebut menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes SH menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi tokoh agama dan masyarakat yang menginginkan wilayah mereka bersih dari peredaran narkoba.

«“Kami merespons cepat aspirasi warga. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di kantor Polsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.»

Saat ini, SH alias Oloy beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sudarno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *