Pekerja PT SSS Tertusuk Kayu Saat Bekerja, KSBPI-KASBI Sumut Desak Hak Korban Dipenuhi”

Pekerja PT SSS Tertusuk Kayu Saat Bekerja, KSBPI-KASBI Sumut Desak Hak Korban Dipenuhi”

Spread the love

Pekerja PT SSS Tertusuk Kayu Saat Bekerja, KSBPI-KASBI Sumut Desak Hak Korban Dipenuhi”

MANDAILING NATAL, ULASKASUSTV.COM – Koordinator Wilayah Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (KSBPI-KASBI) Sumatera Utara, Waonasokhi Giawa, meminta manajemen PT Sukses Sawit Sejati (PT SSS), Kebun Madina Utara (KMU), memenuhi hak seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Waonasokhi meminta perusahaan membayarkan upah pekerja selama menjalani masa pengobatan serta memberikan kesempatan untuk kembali bekerja setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh.

Informasi tersebut disampaikan terkait kecelakaan kerja yang dialami salah seorang anggota KSBPI-KASBI yang bekerja di PT SSS KMU, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kecelakaan kerja tersebut disebut terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Meniria Telaumbanua mengalami kecelakaan saat sedang bekerja. Korban disebut terjatuh hingga bagian bawah pahanya tertusuk anak kayu dan menembus hingga bagian atas paha.

Setelah kejadian, pihak keluarga membawa korban ke klinik perusahaan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, karena keterbatasan fasilitas medis di klinik perusahaan, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Di rumah sakit, korban menjalani pemeriksaan rontgen. Dari hasil pemeriksaan tersebut, disebutkan terdapat benda berupa anak kayu yang masih tertancap pada bagian paha korban.

Dokter yang menangani kemudian menyarankan agar korban menjalani tindakan operasi.

Namun, menurut keterangan yang diterima, korban menolak tindakan operasi karena khawatir kondisi tersebut berdampak terhadap pekerjaannya. Korban selanjutnya hanya mendapatkan obat dan suntikan setelah menjalani pemeriksaan.

Menanggapi kondisi tersebut, Waonasokhi Giawa meminta pihak PT SSS KMU memperhatikan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami meminta kepada pihak PT SSS agar hak atau upah anggota selama sakit tetap dibayarkan dan setelah sembuh dapat dipekerjakan kembali,” ujar Waonasokhi.

Ia menegaskan, apabila tidak terdapat tanggapan atau respons yang baik dari pihak perusahaan, KSBPI-KASBI Sumatera Utara akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sukses Sawit Sejati (PT SSS) KMU belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Media UlaskasusTV.com membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak PT SSS apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak tepat atau tidak sesuai fakta.

Sudarno
Sumber: Yas Laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *