P2MI Minta Polres Rohul Serius Tangani Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik

ROKAN HULU, RIAU | Ulaskasustv.com — Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI) meminta Polres Rokan Hulu serius menindaklanjuti laporan dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami wartawan TerasPublik.com saat menjalankan tugas peliputan di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua Umum P2MI, Saipul Lubis, menegaskan bahwa laporan yang telah resmi diterima kepolisian perlu ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta penyidik Polres Rokan Hulu segera memproses laporan ini secara serius dan profesional. Jangan sampai ada kesan laporan terhadap dugaan penghalangan tugas jurnalistik dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Saipul Lubis.
Menurut Saipul, persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan antara wartawan dengan pihak tertentu, tetapi berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik serta hak pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat tindakan yang menghambat wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami tidak meminta polisi memvonis siapa yang salah. Kami meminta polisi bekerja. Periksa semua pihak, kumpulkan alat bukti, dan tentukan secara objektif apakah unsur pelanggaran hukumnya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
P2MI: Jangan Ada Kesan Laporan Jalan di Tempat
Saipul menilai kepastian proses hukum penting agar tidak muncul persepsi bahwa laporan terkait dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik berjalan lambat tanpa kejelasan.
P2MI, kata dia, tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Namun, penghormatan terhadap proses hukum juga harus disertai keseriusan, transparansi, dan kepastian penanganan.
“Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Jangan menggantung persoalan tanpa kepastian,” katanya.
Dilaporkan Resmi ke Polres Rohul
Sebelumnya, wartawan TerasPublik.com, Budi Hartono, melaporkan dugaan tindakan yang dinilai menghambat kegiatan jurnalistik kepada Polres Rokan Hulu pada 2 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/283/IX/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi ketika Budi Hartono melakukan peliputan kegiatan musyawarah terkait program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Kantor Desa Koto Tandun pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan wartawan tersebut, dirinya mendapat teguran ketika melakukan perekaman kegiatan dan dimintai Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan.
Atas kejadian itu, laporan ditempuh melalui jalur hukum agar dugaan tindakan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
P2MI Tegaskan Tidak Intervensi Penyidik
Saipul menegaskan P2MI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
Namun, P2MI tetap akan mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan wartawan dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Kami tidak ingin mengintervensi penyidik. Silakan bekerja sesuai kewenangan. Tetapi kami juga akan mengawal agar laporan ini mendapat kepastian hukum. Jangan sampai persoalan dugaan penghalangan tugas jurnalistik dianggap sebagai masalah sepele,” tegasnya.
P2MI juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan berimbang, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Sebaliknya, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan maupun kegiatan peliputan, P2MI mendorong agar penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme hukum dan mekanisme pers yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Awak media akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta perkembangan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim/Red
