“Polsek Kepenuhan Bongkar Curanmor, Pelaku 38 Tahun Diamankan”

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor dan sejumlah barang lainnya. Seorang pria berinisial Z alias I (38) diamankan setelah sebelumnya dicurigai warga hendak melakukan pencurian di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 16 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Unit SPKT Polsek Kepenuhan menerima informasi masyarakat bahwa seorang pria berinisial Z alias I telah diamankan warga karena dicurigai hendak melakukan aksi pencurian.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim bersama Unit SPKT Polsek Kepenuhan langsung menuju lokasi dan membawa pria tersebut ke Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Z alias I mengakui pernah melakukan pencurian di rumah Harianto yang berada di Kampung Panjang, Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan.
Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati dua sepeda motor miliknya telah hilang.
Kedua kendaraan tersebut yakni satu unit Yamaha R15 warna putih biru dengan nomor polisi BM 5680 UP dan satu unit Honda Karisma tanpa body kap serta tanpa nomor polisi.
Selain dua sepeda motor, pelaku juga mengambil satu unit kompor gas, satu tabung gas dan satu set kunci perlengkapan bengkel.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Menindaklanjuti pengakuan tersangka, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan kemudian melakukan pencarian terhadap barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Petugas berhasil menemukan satu unit Yamaha R15 di Desa Pekan Tebih. Kendaraan tersebut sebelumnya dititipkan tersangka kepada seorang pria berinisial F alias Fajri.
Sementara satu unit Honda Karisma serta satu set kunci perlengkapan bengkel ditemukan di semak-semak kebun kelapa sawit milik masyarakat di kawasan Kampung Panjang, Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya.
Sedangkan kompor gas dan tabung gas, berdasarkan keterangan tersangka, telah dijual di sebuah warung di Kota Tengah. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui nama pemilik warung tersebut.
Seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kepenuhan guna kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus merespons setiap informasi masyarakat dan bergerak cepat dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kepenuhan.
Dalam perkara tersebut, Z alias I telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Yamaha R15 warna putih biru dengan nomor polisi BM 5680 UP, satu unit Honda Karisma tanpa body kap dan nomor polisi, serta satu set kunci perlengkapan bengkel.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp14.830.000.
Sudarno, C.ILJ
Humas Polres Rohul
