Breaking News: Gubuk Muara Dilam Digerebek, 3,96 Gram Sabu Diamankan

Breaking News: Gubuk Muara Dilam Digerebek, 3,96 Gram Sabu Diamankan

Spread the love

Breaking News: Gubuk Muara Dilam Digerebek, 3,96 Gram Sabu Diamankan

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (28), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, diamankan polisi setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Rohul pada Minggu, 13 September 2026. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di wilayah tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan.

 

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim Opsnal yang dipimpin Aipda Hendri Rikardo bergerak menuju lokasi dan mengamankan A.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 3,96 gram.

 

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu bong yang terbuat dari botol plastik, satu kaca pirex, satu kompor, satu mancis, satu sendok plastik, serta satu unit handphone merek Infinix warna putih.

 

Dari pemeriksaan awal, A mengakui narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang berada di Pasir Pangaraian.

 

Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

 

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Terhadap A, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sudarno

Sumber: Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *