Diduga Ada Kejanggalan Transaksi Innova Reborn, Warga Pasir Agung Lapor Polres Rohul

Diduga Ada Kejanggalan Transaksi Innova Reborn, Warga Pasir Agung Lapor Polres Rohul

Spread the love

Diduga Ada Kejanggalan Transaksi Innova Reborn, Warga Pasir Agung Lapor Polres Rohul

 

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Seorang warga Desa Pasir Agung, Kecamatan Bangun Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Fitria, melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli satu unit Toyota Innova Reborn senilai Rp250 juta ke Polres Rokan Hulu.

Laporan tersebut dibuat pada Senin, 14 September 2026, dengan nomor LP/B/306/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau.

Berdasarkan keterangan Fitria, persoalan bermula ketika dirinya mendapat tawaran pembelian mobil Toyota Innova Reborn melalui sambungan telepon dari seseorang berinisial A.

Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Fitria bersama keluarganya mendatangi lokasi kendaraan di Jalan Mangga II, Kelurahan Ujung Batu, untuk melihat kondisi mobil sekaligus memeriksa surat-surat kendaraan.

Setelah merasa cocok, Fitria mengaku menanyakan kepada pemilik kendaraan berinisial EN mengenai hubungan EN dengan A. Menurut Fitria, EN saat itu menyatakan bahwa A merupakan adik kandungnya.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Fitria kembali ke lokasi untuk melakukan transaksi. Sebelum pembayaran, EN disebut meminta Fitria melakukan pembayaran melalui transfer bank dan tidak secara tunai.

Fitria kemudian melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp100 juta, melalui BRI Link ke rekening Bank Mandiri yang diarahkan dalam transaksi. Total dana yang ditransfer mencapai Rp200 juta.

Setelah itu, Fitria menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta untuk melengkapi harga kendaraan Rp250 juta. Menurut keterangannya, uang tersebut diterima dan dihitung bersama oleh pihak keluarga EN.

Namun, Fitria mengaku mulai curiga setelah EN menerima telepon dari A dan kemudian membawa uang tunai Rp50 juta tersebut ke BRI Link.

Sekitar satu jam kemudian, EN kembali dan mengembalikan uang tunai Rp50 juta kepada Fitria dengan alasan bahwa dana Rp200 juta yang sebelumnya ditransfer belum diterima.

Merasa terdapat kejanggalan, Fitria bersama kakaknya kemudian meminta surat-surat kendaraan serta hendak melakukan pengecekan fisik terhadap nomor rangka dan nomor mesin.

Namun, menurut Fitria, kendaraan tersebut tidak diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas kejadian tersebut, Fitria bersama saksi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Rokan Hulu.

GWI Rohul Minta Polisi Telusuri Aliran Dana

Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rokan Hulu, Rian Alfian, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada.

Menurut Alfian, transaksi senilai Rp200 juta dan kronologi yang disampaikan pelapor perlu didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

> “Kami meminta Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Ujung Batu segera melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk menelusuri aliran dana, komunikasi antara pihak-pihak terkait, status kendaraan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Alfian.

 

Ia juga meminta proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

> “Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan kemudian muncul korban lainnya. Kami meminta kepolisian memberikan kepastian hukum berdasarkan bukti dan proses penyidikan,” katanya.

 

 

Sudarno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *