Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik

ROKAN HULU, ULASKASUS.COM — Kuasa hukum wartawan TerasPublik.com, Budi Hartono, memberikan tanggapan terkait keterangan pihak M. Fadli Amanda yang menjalani pemeriksaan di Polres Rokan Hulu dalam perkara dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik, Kamis (24/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan peristiwa saat Budi Hartono melakukan peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum M. Fadli Amanda, Amrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya diperiksa penyidik untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya juga menyatakan tidak ada pelarangan pengambilan foto maupun video terhadap Budi Hartono serta mempertanyakan Budi yang disebut tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers saat berada di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Budi Hartono menegaskan bahwa substansi laporan bukan semata-mata mengenai persoalan administrasi KTA, melainkan dugaan adanya rangkaian tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik kliennya.
“Substansi laporan bukan sekadar persoalan KTA. Yang kami laporkan adalah rangkaian kejadian yang dialami klien kami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Soal identitas, media, surat tugas maupun KTA dapat diklarifikasi secara baik,” ujar Budi, kuasa hukum pelapor.
Menurutnya, permintaan identitas oleh panitia atau pihak terkait pada prinsipnya merupakan hal yang dapat diklarifikasi, sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak menghambat wartawan dalam menjalankan tugas mencari serta memperoleh informasi.
Menanggapi pernyataan Kepala Dusun Suyanto yang menyebut Budi Hartono hadir tanpa undangan rapat, pihak kuasa hukum pelapor menilai perlu adanya pemisahan antara kapasitas wartawan sebagai peliput dengan peserta rapat.
“Wartawan hadir untuk mengumpulkan informasi publik, bukan bertindak sebagai peserta atau undangan rapat. Oleh karena itu, ketiadaan undangan tidak otomatis menjadikannya alasan untuk menghalangi kegiatan peliputan,” tegasnya.
Meski demikian, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses penilaian hukum dan pembuktian materiil kepada penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan secara sepihak sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa oleh penyidik.
“Semua keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan oleh penyidik Polres Rokan Hulu.
Frengky. N
