WartaNewsTV Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Intimidasi dan Penghinaan melalui Akun TikTok “Pejuang Rantau”

WartaNewsTV Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Intimidasi dan Penghinaan melalui Akun TikTok “Pejuang Rantau”

Spread the love

WartaNewsTV Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Intimidasi dan Penghinaan melalui Akun TikTok “Pejuang Rantau”

 

UKUI, ULASKASUSTV.COM — Redaksi WartaNewsTV menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan intimidasi, penghinaan, dan pernyataan yang dinilai menyerang wartawan maupun institusi media melalui akun TikTok “Pejuang Rantau”.

 

 

Dugaan tersebut mencuat setelah WartaNewsTV menerbitkan pemberitaan mengenai aktivitas di Pasar Malam Desa Ukui, Selasa (29/9/2026).

 

 

Pemberitaan yang menjadi latar belakang persoalan tersebut berjudul:

“Pasar Malam Desa Ukui Diduga Menyediakan Gelanggang Perjudian Rokok 303, Berkedok Permainan.”

 

 

Menurut redaksi, pemberitaan tersebut disusun berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh wartawan di lapangan dan diproses melalui kegiatan jurnalistik.

Setelah berita diterbitkan, akun TikTok “Pejuang Rantau” diduga mengirimkan sejumlah pesan langsung kepada akun WartaNewsTV.

 

 

Dalam percakapan yang telah didokumentasikan redaksi, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai menyerang pribadi wartawan maupun institusi media, di antaranya penggunaan kata-kata seperti “bodoh” dan “tidak ada otaknya”.

 

 

Selain itu, terdapat pula tuduhan bahwa pekerjaan media hanya “menguras uang masyarakat”

 

serta pernyataan lain yang oleh redaksi dinilai berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.

 

 

Akun tersebut juga mempertanyakan pemberitaan mengenai Pasar Malam Desa Ukui, termasuk mempertanyakan apakah wartawan telah memperoleh persetujuan dari pihak pemilik usaha untuk melakukan peliputan.

 

 

Redaksi Hormati Kritik dan Hak Jawab

WartaNewsTV menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan kritik, klarifikasi, koreksi maupun keberatan terhadap sebuah pemberitaan.

 

 

Namun, redaksi menilai keberatan terhadap karya jurnalistik sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

 

 

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum kehidupan pers nasional.

 

 

Karena itu, redaksi memilih untuk tidak melakukan tindakan sepihak. Seluruh komunikasi yang dianggap bermasalah telah didokumentasikan dan diamankan sebagai bahan apabila nantinya diperlukan dalam proses konsultasi maupun pelaporan.

 

 

Redaksi menyatakan telah mengamankan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan, informasi akun, serta materi komunikasi lainnya.

 

 

Namun demikian, WartaNewsTV menyatakan tidak akan menyebarluaskan identitas pribadi pemilik akun sebelum identitas tersebut diverifikasi melalui proses yang sah.

 

 

Apabila diperlukan, data yang dimiliki redaksi akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penelusuran sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

 

 

Akan Konsultasikan dengan Pihak Berwenang

Pimpinan Redaksi WartaNewsTV menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum setelah seluruh bukti dan kronologi dikaji secara menyeluruh.

 

 

“Kami menghormati kritik dan keberatan terhadap pemberitaan.

 

Namun, apabila terdapat dugaan penghinaan, intimidasi atau tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik, kami akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

 

 

Seluruh bukti akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dinilai secara objektif.”

 

Redaksi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik masyarakat.

 

 

Sebaliknya, WartaNewsTV menyatakan ingin memastikan bahwa setiap persoalan terkait pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme pers.

 

 

Ketentuan Hukum Menjadi Bahan Kajian

Redaksi menyebut sejumlah ketentuan hukum akan menjadi bahan konsultasi dengan pihak yang berkompeten.

 

 

Salah satunya adalah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

Namun, penerapan ketentuan tersebut perlu memperhatikan perkembangan hukum terbaru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memberikan pemaknaan bersyarat terhadap sejumlah frasa dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

 

 

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

 

UU tersebut menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana nasional saat ini dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Sementara itu, UU Pers mengatur perlindungan terhadap pelaksanaan tugas kewartawanan.

 

Penilaian apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana atau tidak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

 

Tidak Menyimpulkan Sebelum Proses Hukum

WartaNewsTV menegaskan tidak akan melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak akan menyimpulkan pemilik akun sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya proses hukum.

 

 

Identitas pemilik akun, keaslian komunikasi, konteks percakapan, serta unsur hukum dari setiap pernyataan akan diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

 

 

Sikap tersebut, menurut redaksi, merupakan bagian dari komitmen untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.

Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka

WartaNewsTV juga membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

 

 

Redaksi siap menerima informasi tambahan maupun bantahan yang disertai data dan bukti yang dapat diverifikasi.

 

 

Namun, redaksi berharap kritik maupun keberatan terhadap pemberitaan disampaikan secara proporsional dan tidak disertai penghinaan, ancaman, intimidasi atau tindakan lain yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

 

 

WartaNewsTV menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang dan bertanggung jawab.

 

 

Setiap keberatan terhadap pemberitaan akan dihormati dan diberikan ruang sesuai mekanisme pers.

 

Sementara dugaan tindakan yang berpotensi melanggar hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dinilai dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Sdr

Sumber

Penulis: Tim Redaksi

Wartanewstv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *