Kebebasan Pers Dipertanyakan? Wartawan Diminta Hentikan Rekaman Saat Liput Ketapang
KOTO TANDUN, ROKAN HULU — Pelaksanaan musyawarah pengelolaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) berupa budidaya ikan lele di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (28/8/2026), berlangsung dengan dinamika setelah seorang wartawan diminta menghentikan aktivitas perekaman saat menjalankan tugas jurnalistik.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Pemuda setempat, M. Fadli Amanda, ketika wartawan sedang mendokumentasikan pemaparan terkait pengelolaan kolam ikan lele dalam kegiatan musyawarah.
«“Siapa yang menyuruh memvideokan? Dilarang memvideokan di sini,” kata Fadli di lokasi.»
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah peserta musyawarah. Wartawan yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai kemungkinan aktivitas peliputannya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian, Ketua BPD Koto Tandun, Edi R, meminta wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers. Setelah KTA diperlihatkan, identitas wartawan tersebut kemudian didokumentasikan oleh pihak pengurus.
Perbedaan pandangan mengenai aktivitas dokumentasi tersebut menjadi salah satu dinamika dalam pelaksanaan musyawarah. Namun, alasan dan dasar permintaan penghentian perekaman tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada saat yang sama, wartawan juga berkewajiban menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari M. Fadli Amanda, Edi R, serta pihak terkait lainnya mengenai permintaan penghentian perekaman dan informasi mengenai kemungkinan pelaporan kepada pihak kepolisian.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Informasi yang disampaikan merupakan laporan mengenai peristiwa yang terjadi di lokasi dan masih terbuka untuk diklarifikasi serta diverifikasi.
Redaksi UlaskasusTV.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
Sumber: Post Andi K
Editor: Redaksi UlaskasusTV.com
