250 Warga Sungai Anak Kamal Kawal 9 Warga Dipanggil Klarifikasi Karhutla

MERANTI | Ulaskasustv.com — Sekitar 250 warga Desa Sungai Anak Kamal, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, mendatangi Mapolsek Merbau, Senin (14/9/2026) petang.
Kedatangan ratusan warga tersebut sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap sembilan warga yang tengah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Desa Sungai Anak Kamal, Mastowi, membenarkan kedatangan warga tersebut. Ia menegaskan, masyarakat datang bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan memberikan dukungan kepada warga yang dipanggil.
“Memang benar, hingga sore hari ini lebih kurang 250 warga Desa Sungai Anak Kamal mendatangi Mapolsek Merbau,” ujar Mastowi melalui sambungan seluler, Senin sore.
Menurut Mastowi, masyarakat justru selama beberapa hari terakhir ikut berjibaku melakukan pemadaman karhutla. Warga bergantian berada di lokasi, bahkan hingga malam dan dini hari, dengan peralatan seadanya.
“Masyarakat kami sudah berjuang mati-matian memadamkan api. Ada yang dari pagi sampai malam, bahkan sampai dini hari. Mereka membuat parit, menyekat api, mencari sumber air, membawa mesin, cangkul dan peralatan seadanya,” jelasnya.
Ia menyebut upaya tersebut dilakukan untuk mencegah api semakin meluas ke lahan masyarakat, kebun, permukiman, maupun wilayah lainnya.
Karena itu, muncul rasa kecewa dan prihatin ketika sejumlah warga yang disebut ikut membantu pemadaman justru mendapatkan undangan klarifikasi.
“Bukan berarti masyarakat menolak proses hukum. Kami menghormati hukum dan aparat penegak hukum. Tetapi masyarakat tentu merasa kecewa karena orang-orang yang beberapa hari ini berjuang memadamkan api kemudian dipanggil untuk klarifikasi,” ungkap Mastowi.
Selain warga, kata Mastowi, beberapa petugas Masyarakat Peduli Api (MPA) juga mendapatkan undangan klarifikasi.
Padahal, menurutnya, MPA selama ini aktif membantu masyarakat dan aparat dalam melakukan pencegahan serta pemadaman karhutla.
“Kami juga mendapat informasi bahwa beberapa petugas MPA mendapatkan undangan klarifikasi. Mereka selama ini justru turun ke lapangan membantu memadamkan api. Kami berharap persoalan ini dilihat secara utuh berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.
Terkait asal api, Mastowi menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan masyarakat setempat, api yang kemudian meluas ke wilayah Desa Sungai Anak Kamal diduga berasal dari wilayah lain.
“Yang kami ketahui, asal api yang membakar wilayah kami itu jelas bukan berasal dari Desa Sungai Anak Kamal. Api dari wilayah lain kemudian meluas dan masyarakat kami bersama-sama turun untuk memadamkan,” ujarnya.
Meski demikian, Mastowi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memastikan sumber api, kronologi kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Selain persoalan karhutla, Mastowi yang saat itu didampingi mantan Kepala Desa Sungai Anak Kamal, Sutarno, juga menyoroti status lahan sekitar 50 hektare yang saat ini dimanfaatkan masyarakat dan ditanami sagu.
Menurutnya, lahan tersebut bukan kawasan hutan alam sebagaimana persepsi sebagian pihak. Ia menyebut lahan tersebut merupakan kawasan perhutanan sosial berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.5284/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2023.
“Lahan yang saat ini ditanami masyarakat adalah lahan perhutanan sosial sesuai keputusan Menteri LHK RI,” katanya.
Mastowi berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dan menyeluruh, termasuk mempertimbangkan kondisi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan. Fakta di lapangan harus benar-benar diperiksa. Dari mana titik awal api, bagaimana api menyebar, siapa yang berada di lokasi dan siapa yang berjuang memadamkannya, semuanya harus dilihat secara utuh,” tegasnya.
Ia juga meminta agar masyarakat dan petugas MPA yang membantu pemadaman tidak merasa takut untuk memberikan keterangan kepada aparat.
“Jangan sampai orang yang berjuang memadamkan api justru merasa takut ketika dipanggil. Kami berharap proses klarifikasi ini menjadi ruang untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya, bukan untuk menghakimi siapa pun,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi terhadap sembilan warga dan sejumlah petugas MPA masih berlangsung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara karhutla.
Belum terdapat kesimpulan bahwa warga maupun petugas MPA yang dipanggil tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara adil, objektif, transparan dan berdasarkan fakta, sekaligus tetap menjaga situasi di Desa Sungai Anak Kamal dan Kecamatan Merbau tetap kondusif.
(Sdrr)
