SP2HP Terbit, MERIAM Minta Kapolda Riau Kawal Penanganan Dugaan Pelanggaran DAS di Sontang

SP2HP Terbit, MERIAM Minta Kapolda Riau Kawal Penanganan Dugaan Pelanggaran DAS di Sontang

Spread the love

SP2HP Terbit, MERIAM Minta Kapolda Riau Kawal Penanganan Dugaan Pelanggaran DAS di Sontang

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Aliansi Mahasiswa Egaliter Rokan Hulu Menggugat (MERIAM) meminta Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran daerah aliran sungai (DAS) di Sungai Rokan Kiri, Desa Sontang, yang dikaitkan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari.minggu, 11/10/2026

Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterbitkan. MERIAM juga menyebutkan bahwa lima orang saksi telah diperiksa dan tahapan selanjutnya dinantikan, yakni pemeriksaan ahli pidana serta ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Koordinator MERIAM, Aminuddin Harahap, S.I.Kom., menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan profesionalisme aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Menurutnya, semangat Polri Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui penanganan laporan secara profesional, transparan sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian mengenai perkembangan proses hukum kepada pihak yang berhak memperoleh informasi.
“Polri bersama masyarakat berarti membangun kepercayaan melalui kerja nyata, profesionalisme, dan komunikasi yang baik. Dalam perkara dugaan pelanggaran DAS di Sungai Rokan Kiri ini, kami meminta atensi Kapolda Riau agar perkembangan penanganan laporan memperoleh kejelasan,” tegas Aminuddin.

SP2HP Terbit, Pemeriksaan Ahli Dinantikan
MERIAM menaruh perhatian terhadap tahapan pemeriksaan ahli pidana dan ahli DLHK yang disebut akan dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.
Pemeriksaan ahli pidana diharapkan dapat membantu penyidik mengkaji aspek hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, keterangan ahli DLHK diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kompetensi terkait aspek lingkungan hidup yang menjadi pokok laporan.

MERIAM meminta agar seluruh keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta alat bukti yang tersedia dianalisis secara objektif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“SP2HP sudah keluar. Lima saksi telah diperiksa, dan pemeriksaan ahli menjadi tahapan yang kami nantikan. Kami berharap seluruh proses berjalan profesional dan perkembangan penanganan perkara disampaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Minta Kapolda Riau Perhatikan Akuntabilitas Penanganan

MERIAM berharap Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas.
Menurut MERIAM, permintaan atensi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi penyidik, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
MERIAM juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, sehingga perkembangan perkara dapat dipahami tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi penyidikan.

MERIAM Tegaskan Akan Terus Mengawal
MERIAM menyatakan akan terus mencermati perkembangan penanganan dugaan pelanggaran DAS di Sungai Rokan Kiri, terutama terkait pemeriksaan ahli pidana, ahli DLHK, dan tindak lanjut penyidik setelah tahapan tersebut.
Di sisi lain, MERIAM menegaskan bahwa dugaan yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.

Polri Bersama Masyarakat harus menjadi semangat bersama dalam membangun kepercayaan dan mewujudkan kepastian hukum. Kami meminta atensi Kapolda Riau agar laporan ini ditangani secara profesional, pemeriksaan ahli ditindaklanjuti, dan perkembangan perkara dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Aminuddin Harahap.

POLRI BERSAMA MASYARAKAT — BANGUN KEPERCAYAAN, KAWAL TRANSPARANSI, WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM.

Sumber: Aminuddin Harahap, S.I.Kom., Koordinator MERIAM.

Sudarno.C.ILJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *