Tikam Istri Siri hingga Tewas, Pria di Ujungbatu Dibekuk Polisi di Nias Selatan
ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Inur (50), warga Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, yang ditemukan tewas dengan dua luka tusuk di bagian leher pada Selasa (16/6/2026).
Pelaku berinisial J, yang diketahui merupakan suami siri korban, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Rokan Hulu dan Polsek Ujungbatu dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Orahili Sibohou, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi pembunuhan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang terus melakukan pengejaran sejak kejadian. Informasi dari masyarakat juga sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus ini,” ujar AKBP Emil Eka Putra saat konferensi pers di Mapolres Rohul, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta serangkaian penyelidikan, polisi mengarah kepada J sebagai pelaku utama.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira menjelaskan, motif pembunuhan diduga dipicu pertengkaran rumah tangga antara korban dan pelaku. Saat emosi memuncak, tersangka mengaku tersinggung dengan ucapan korban, kemudian mengambil pisau dan menikam korban hingga meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Konflik rumah tangga antara keduanya diketahui sudah beberapa kali terjadi sebelumnya,” jelas AKP Tony Prawira.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Padang Lawas, Sumatera Utara. Motor tersebut kemudian dijual sebelum pelaku melanjutkan perjalanan menggunakan bus menuju Pelabuhan Sibolga dan menyeberang ke Pulau Nias untuk bersembunyi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian korban, pakaian tersangka, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga melalui komunikasi dan jalur hukum yang berlaku, tanpa menggunakan kekerasan.
Sudarno. C. ILJ
