Kades Kasang Padang Bantah Terlibat Penjualan Lahan Eks PT BK 1, Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Surat
ROKAN HULU – ULASKASUSTV.COM – Kepala Desa Kasang Padang, Mulyadi, SE, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang belakangan ini ramai beredar di media sosial mengenai dugaan penjualan lahan eks PT BK 1 di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam keterangannya kepada ULASKASUSTV.COM melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (29/6/2026), Mulyadi menegaskan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang keliru.
Menurutnya, persoalan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat murni berkaitan dengan lahan eks PT BK 1 yang telah berstatus sebagai lahan sitaan negara. Karena status hukum tersebut, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen ataupun mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Berita yang viral tersebut murni terkait persoalan lahan eks PT BK 1 yang saat ini sudah disita oleh negara. Sebagian masyarakat berasumsi lahan itu telah dijual oleh oknum. Jika memang ada pihak yang melakukan hal tersebut, kami tegaskan bahwa Pemerintah Desa Kasang Padang tidak pernah mengeluarkan surat apa pun terkait penjualan lahan dimaksud,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan masyarakat, kelompok tertentu, maupun lembaga lain untuk melakukan transaksi atau penjualan lahan eks PT BK 1, maka tindakan tersebut merupakan ulah oknum dan berada di luar tanggung jawab pemerintah desa.
“Kalau ada yang mengatasnamakan masyarakat atau kelompok tertentu dalam melakukan penjualan lahan tersebut, kami nyatakan itu adalah tindakan oknum. Segala bentuk risiko hukum maupun akibat yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan,” tegasnya.
Mulyadi juga memberikan penjelasan terkait video mediasi yang sempat beredar luas di media sosial. Menurutnya, isi video tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami konteks pembicaraan yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah meminta pihak yang menyebarkan maupun pihak terkait lainnya untuk meluruskan kalimat-kalimat yang muncul dalam rekaman video tersebut sehingga tidak memunculkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa pertemuan yang dilaksanakan pada hari Selasa lalu merupakan forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat. Pertemuan itu digelar untuk menampung aspirasi masyarakat yang menginginkan agar lahan eks PT BK 1 dapat dimanfaatkan oleh warga.
Namun, dalam forum tersebut pemerintah desa juga menjelaskan bahwa keinginan masyarakat belum dapat direalisasikan karena adanya kendala regulasi. Pasalnya, lahan tersebut telah berstatus sebagai aset yang disita negara melalui Agrinas sehingga seluruh proses dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah desa hanya memfasilitasi diskusi dan menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Kami memahami keinginan masyarakat, namun kami juga harus menghormati aturan yang berlaku karena status lahan tersebut sudah menjadi kewenangan negara,” jelasnya.
Mulyadi menambahkan bahwa Pemerintah Desa Kasang Padang berkomitmen menjalankan tugas secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih jika informasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan maupun perpecahan di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada di desa.
“Kami berharap masyarakat dapat menyaring setiap informasi yang beredar dan tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan di Desa Kasang Padang agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah yang baik,” tutup Mulyadi.
Sudarno C. ILJ
