Klarifikasi Kades Kasang Padang: Tak Ada Surat Penjualan Lahan Eks PT BK 1 dari Pemerintah Desa
Rokan hulu, kasang padang, ulaskasusTV,
Pemirsa,
Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penjualan lahan eks PT BK 1 yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Pemerintah desa menegaskan tidak pernah menerbitkan surat maupun memberikan izin atas penjualan lahan tersebut.
Kepala Desa Kasang Padang, Mulyadi, SE, membantah tudingan yang mengaitkan pemerintah desa dengan dugaan penjualan lahan eks PT BK 1.
Dalam keterangannya kepada ULASKASUSTV.COM, Senin 29 Juni 2026, Mulyadi menjelaskan bahwa lahan eks PT BK 1 telah berstatus sebagai lahan sitaan negara. Karena itu, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen ataupun mengambil kebijakan terkait penguasaan maupun penjualan lahan tersebut.
Mulyadi menegaskan, apabila ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat atau kelompok tertentu untuk melakukan transaksi lahan, maka hal itu merupakan tindakan oknum di luar tanggung jawab Pemerintah Desa Kasang Padang.
Terkait video mediasi yang beredar di media sosial, Mulyadi mengatakan pertemuan tersebut hanya bertujuan menampung aspirasi masyarakat yang berharap lahan eks PT BK 1 dapat dimanfaatkan oleh warga.
Namun, pemerintah desa juga telah menjelaskan bahwa keinginan tersebut belum dapat direalisasikan karena status lahan telah menjadi aset sitaan negara sehingga seluruh proses pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Desa Kasang Padang menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di akhir keterangannya, Mulyadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta mengajak seluruh warga menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan melalui komunikasi serta musyawarah.
Pemirsa
Pemerintah Desa Kasang Padang berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rokan hulu, kasang padang,
Sudarno, reporter, ulaskasusTV,
Mengabarkan
