Kades Sontang Bantah Tuduhan Dana Rp400 Juta, Minta Polda Riau Usut Penyebar Fitnah

Kades Sontang Bantah Tuduhan Dana Rp400 Juta, Minta Polda Riau Usut Penyebar Fitnah

Spread the love

Kades Sontang Bantah Tuduhan Dana Rp400 Juta, Minta Polda Riau Usut Penyebar Fitnah

PEKANBARU, ULASKASUSTV.COM – Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, membantah keras tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta untuk mengurus penghentian perkara yang menyeret namanya. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan meminta Polda Riau mengusut pihak yang menyebarkan informasi tersebut apabila tidak dapat dibuktikan.

Menurut Zulfahrianto, narasi yang beredar telah merusak nama baik dirinya, keluarga, serta pemerintahan desa yang dipimpinnya. Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun untuk menghentikan proses hukum.

“Semua tuduhan itu tidak benar. Itu fitnah yang sangat merugikan saya. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka di hadapan penyidik dan pengadilan, bukan digiring melalui opini,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang masih berupa pengakuan sepihak dan belum diuji melalui proses hukum.

Zulfahrianto berharap Polda Riau tidak hanya mengusut substansi perkara yang sedang berjalan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang menurutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang informasi itu bohong, saya minta penyebarnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada ruang bagi orang yang menyebarkan fitnah untuk merusak nama baik orang lain,” tegasnya.

Polemik tersebut bermula dari beredarnya pengakuan seorang narasumber yang mengklaim mengetahui adanya dugaan aliran dana dalam pengurusan penghentian perkara. Hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Dalam hukum pidana, pengakuan seseorang bukan satu-satunya alat bukti untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap harus menguji setiap keterangan dengan alat bukti lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seseorang yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak benar juga memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, menggunakan hak jawab, maupun menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Zulfahrianto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Zulfahrianto menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap proses tersebut dilakukan secara objektif tanpa membangun opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sudarno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *