Eks Kajati Kepri Duduki Kursi Plt Jampidsus, HiWaDa Kepri: Alarm Bahaya bagi Penyalahguna Uang Negara
Bintan. Ulaskasustv.com– Penunjukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI disambut sebagai sinyal kuat semakin seriusnya komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.12/07/2026
Bagi masyarakat Kepulauan Riau, sosok mantan Kajati tersebut dikenal memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Penempatannya di kursi Plt Jampidsus dinilai membawa harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menantikan penanganan berbagai laporan dugaan korupsi secara lebih cepat, profesional, dan berkeadilan.
Ketua Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau, Erfan Indriyawan, SP, mengatakan kepercayaan yang diberikan Jaksa Agung kepada mantan Kajati Kepri merupakan pesan tegas bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas.
“Jabatan ini adalah alarm keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara. Tidak ada jabatan, kedudukan, maupun kekuasaan yang seharusnya menjadi tameng apabila ditemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi. Semua harus tunduk pada hukum,” tegas Erfan, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, masyarakat Kepulauan Riau selama ini terus mengawasi berbagai proyek pemerintah dan pengelolaan anggaran yang menggunakan uang rakyat. Berbagai laporan dugaan penyimpangan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan diharapkan diproses secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Erfan menilai, hadirnya mantan Kajati Kepri sebagai Plt Jampidsus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia berharap tidak ada lagi kesan tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap laporan yang memenuhi unsur hukum harus ditindaklanjuti sesuai prosedur, tanpa diskriminasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pejabat, kontraktor, penyedia barang dan jasa, maupun pihak lain yang mengelola keuangan negara harus memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pengalaman yang dimiliki Plt Jampidsus, HiWaDa Kepri berharap Kejaksaan Agung semakin memperkuat langkah pemberantasan korupsi hingga ke daerah. Harapan masyarakat pun semakin besar agar setiap dugaan penyimpangan yang didukung bukti dapat ditindaklanjuti secara profesional, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. (Red-Martin).
