AKPERSI Kepri Desak DPRD Gelar RDP, Soroti Polemik Proyek Taman Kota Kijang Rp4,86 Miliar
TANJUNGPINANG, ULASKASUSTV.COM – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait polemik pembangunan Proyek Taman Kota Kijang di Kabupaten Bintan yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp4.860.341.521.
Permohonan tersebut disampaikan ke Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (13/7/2026) oleh Sekretaris DPD AKPERSI Kepri Agus Sandra C.ILJ, didampingi Bendahara DPD AKPERSI Kepri Zulkipli C.ILJ, dan telah diterima oleh petugas sekretariat.
Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C.ILJ, mengatakan bahwa permohonan RDP diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sekaligus meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
> “Permohonan ini kami sampaikan karena hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara utuh kepada masyarakat. Kami berharap DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat agar seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka,” ujar Fauzan.
Menurut AKPERSI, polemik pembangunan Taman Kota Kijang bermula dari laporan masyarakat mengenai proyek yang diduga terbengkalai meskipun masa kontrak pekerjaan telah berakhir. Upaya konfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepulauan Riau juga belum memperoleh tanggapan secara langsung.
Belakangan, DPKP melalui pemberitaan media menjelaskan bahwa penghentian proyek berkaitan dengan adanya keberatan dari PT Antam mengenai status lahan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga dikabarkan telah menempuh penyelesaian dengan PT Antam melalui mekanisme ganti rugi.
Fauzan menegaskan bahwa AKPERSI tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Organisasi hanya menginginkan seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka melalui forum resmi yang difasilitasi DPRD.
> “Forum RDP sangat penting agar seluruh informasi disampaikan secara langsung oleh pihak-pihak yang berwenang. Dengan demikian, masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan persepsi atau spekulasi,” tegasnya.
AKPERSI berharap DPRD Provinsi Kepulauan Riau segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mengundang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, DPKP, PT Antam, serta instansi terkait lainnya agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan objektif.
> “Kami percaya DPRD memiliki komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat. Harapan kami, persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga,” tutup Fauzan.
Penulis: AKPERSI Kepri / Martin D. C.ILJ
Editor: ULASKASUSTV.COM
