LSM KOREK Riau Konfirmasi Kadis PUPR Rohil, Sebut Proyek yang Dilaporkan GEMARI Pernah Diperiksa Inspektorat dan Masuk Kategori Tunda Bayar

LSM KOREK Riau Konfirmasi Kadis PUPR Rohil, Sebut Proyek yang Dilaporkan GEMARI Pernah Diperiksa Inspektorat dan Masuk Kategori Tunda Bayar

Spread the love

LSM KOREK Riau Konfirmasi Kadis PUPR Rohil, Sebut Proyek yang Dilaporkan GEMARI Pernah Diperiksa Inspektorat dan Masuk Kategori Tunda Bayar

Rokan Hilir | ULASKASUSTV.COM – Menindaklanjuti pemberitaan mengenai laporan Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (GEMARI) kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau terkait dugaan penyimpangan pada dua paket proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Rokan Hilir, LSM KOREK Riau melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, ST.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan, Kepala Dinas PUPR menjelaskan kedua paket pekerjaan yang menjadi objek laporan tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Selain itu, menurut keterangan Kepala Dinas PUPR, proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan tunda bayar, sehingga proses administrasi maupun penyelesaiannya mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

> “Melalui konfirmasi yang kami lakukan, Kepala Dinas PUPR menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan merupakan kegiatan tunda bayar,” ujar Miswan.

LSM KOREK Riau menyatakan menghormati langkah GEMARI yang melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun demikian, pihaknya menilai seluruh informasi dan penjelasan dari pihak terkait juga perlu disampaikan kepada publik agar pemberitaan tetap berimbang.

Menurut LSM KOREK Riau, apabila laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, diharapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, dapat menjadi bagian dari bahan telaah sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau maupun Polda Riau mengenai perkembangan penanganan laporan yang disampaikan GEMARI. Laporan tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat, sehingga setiap dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sdr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *