Tabal Adat 2021 Jadi Dasar Tuntutan, Ratusan Anggota Koperasi Desak PT SRL Angkat Kaki dari Lahan 2.050 Hektare”

Tabal Adat 2021 Jadi Dasar Tuntutan, Ratusan Anggota Koperasi Desak PT SRL Angkat Kaki dari Lahan 2.050 Hektare”

Spread the love

Tabal Adat 2021 Jadi Dasar Tuntutan, Ratusan Anggota Koperasi Desak PT SRL Angkat Kaki dari Lahan 2.050 Hektare”

PADANG LAWAS UTARA — ULASKASUSTV.COM
Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur, didampingi tim pengacara, LSM Penjara Rohul, serta tokoh adat, mendatangi lahan seluas 2.050 hektare di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Kamis (28/8/2026).

Kedatangan massa tersebut untuk menyampaikan tuntutan agar PT Sumatera Riang Lestari (SRL) meninggalkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Huta Pardomuan.

Menurut pihak Koperasi Produsen Tani Aman Makmur, lahan seluas 2.050 hektare tersebut telah ditabalkan secara adat pada 13 Januari 2021 sebagai tanah ulayat masyarakat Huta Pardomuan oleh Ketua Luhat Adat Ujung Batu.


Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Tongku Basiruddin Harahap selaku Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur sekaligus Mora Huta Pardomuan.

“Sudah jelas. Tanah ini sudah ditabalkan 13 Januari 2021. Dengan didampingi tim pengacara dan LSM Penjara Rohul, kami datang menuntut PT SRL angkat kaki dari lahan 2.050 hektare milik masyarakat adat,” tegas Tongku Basiruddin Harahap di lokasi.

Ketua DPC LSM Penjara Rohul, Bistok Sihombing, yang turut hadir mengawal aksi tersebut menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat.

“Ini bukan anarkis. Ini adalah perlawanan konstitusional masyarakat adat terhadap perampasan tanah. Negara dan perusahaan wajib menghormati keputusan adat 2021,” ujarnya.

Kapolres Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Situasi di lokasi mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI. Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono bersama unsur TNI, Camat, dan Kepala Desa mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan baru.

“Kami dari pihak TNI-Polri, Camat, dan Kepala Desa mengimbau kepada semua pihak untuk tidak membuat permasalahan baru. Intinya, permasalahan lahan ini akan segera kami tangani dan selesaikan,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, untuk sementara berdasarkan kesepakatan bersama, tidak diperbolehkan adanya kegiatan maupun aktivitas apa pun di atas lahan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai legalitas kepemilikannya.

Menurutnya, status lahan tersebut nantinya masih harus ditentukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Apakah ke depannya lahan itu ditetapkan sebagai lahan adat, masih menjadi hak PT SRL, atau masuk dalam kawasan Satgas PKH, itu nanti akan diputuskan,” jelasnya.

Terkait informasi mengenai adanya indikasi pencabutan izin PT SRL, Kapolres mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Satgas PKH untuk memberikan penjelasan.

“Terkait adanya indikasi pencabutan izin PT SRL, nanti pihak Satgas yang akan menjawab karena Satgas yang memiliki kewenangan terkait izin maupun aktivitas PT SRL maupun masyarakat,” tegasnya.

Camat Minta Dasar Legalitas Disampaikan
Sementara itu, Camat Ujung Batu Sahbana Iwan Hasibuan, SHI, M.H, mengatakan pihak kecamatan baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima surat tembusan dari pihak koperasi.

“Kita diamanahkan di sini sejak bulan Februari. Masalah ini kita ketahui dari surat tembusan dari koperasi yang datang kepada kita. Jadi setelah surat itu datang kepada kita, baru kita pelajari,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak koperasi menyampaikan dasar maupun regulasi yang menjadi landasan atas klaim terhadap lahan tersebut.

“Sebagaimana yang disampaikan Kapolres tadi, kami mohon kepada pengurus koperasi, apa yang menjadi dasar atau regulasi yang menguatkan, tolong berikan kepada kami. Kami pun masih mempelajarinya,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sumatera Riang Lestari (SRL) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur tersebut.

Perkembangan mengenai status dan legalitas lahan seluas 2.050 hektare itu masih menunggu proses penanganan serta kejelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Penulis: TIM ULASKASUSTV.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *