Barang Bukti 78 Perkara Dimusnahkan, Kejari Rohul Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Barang Bukti 78 Perkara Dimusnahkan, Kejari Rohul Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Spread the love

Barang Bukti 78 Perkara Dimusnahkan, Kejari Rohul Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rokan Hulu — Ulaskasustv.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 78 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (29/9/2026).

 

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi (Kasi) serta jajaran Kejari Rokan Hulu.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 19 perkara dengan total berat 119,01 gram, daun ganja kering dari 1 perkara seberat 405,51 gram, serta pil ekstasi dari 1 perkara dengan berat 1,63 gram.

 

Selain perkara narkotika, Kejari Rokan Hulu juga memusnahkan barang bukti dari 4 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta 53 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

 

Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Menurutnya, kegiatan itu juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan.

 

> “Pemusnahan ini rutin kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujar Fredy.

 

 

 

Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, barang bukti yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap tidak lagi tersimpan dan dapat disalahgunakan.

 

Sudarno C. ILJ

Ulaskasustv.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *