Dugaan Penipuan Transaksi Innova Reborn Rp250 Juta, Pria Ujungbatu Jalani Pemeriksaan

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Seorang pria berinisial EN, warga Jalan Mangga, Kelurahan Ujungbatu, diperiksa penyidik Unit Pidum Polres Rokan Hulu, Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Fitria, warga Desa Pasir Agung, Kecamatan Bangun Jaya, terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli satu unit mobil Toyota Innova Reborn tahun 2022.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/306/X/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau. Perkara yang dilaporkan disebut terjadi pada September 2026.
Menurut keterangan Fitria, persoalan tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Ujungbatu dan telah dilakukan upaya mediasi. Namun, mediasi tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian.
Mobil yang menjadi objek permasalahan juga sempat dibawa ke Polsek Ujungbatu. Setelah itu, menurut Fitria, kendaraan tersebut kembali dibawa pulang oleh EN.
Karena merasa persoalan belum mendapatkan penyelesaian, Fitria kemudian membuat laporan ke Polres Rokan Hulu dan meminta agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Kronologi Versi Pelapor
Fitria menuturkan, persoalan bermula ketika dirinya bersama keluarga mengetahui adanya penawaran Toyota Innova Reborn tahun 2022 melalui media sosial. Kendaraan tersebut disebut ditawarkan dengan harga Rp250 juta oleh seseorang berinisial AND.
Pada Sabtu (11/9/2026) pagi, Fitria bersama keluarga mendatangi lokasi kendaraan untuk melihat langsung mobil yang ditawarkan.
Setelah merasa cocok, Fitria kemudian pulang mengambil uang dan kembali bersama kakaknya serta seorang sopir sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelum transaksi dilakukan, Fitria mengaku sempat memastikan hubungan antara AND dengan pemilik kendaraan, yakni EN. Menurut keterangan Fitria, saat itu EN menyebut AND merupakan adik kandungnya. Komunikasi antara pihak-pihak tersebut juga sempat dilakukan melalui telepon.
Namun, ketika Fitria hendak menyerahkan uang secara tunai, EN disebut menolak menerima uang tersebut dengan alasan khawatir. Fitria kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui rekening yang disebut disarankan oleh AND.
Karena keterbatasan batas transfer, pembayaran dilakukan melalui agen BRI Link dalam dua kali transfer ke rekening Bank Mandiri. Masing-masing transfer sebesar Rp100 juta sehingga total yang ditransfer mencapai Rp200 juta.
Menurut Fitria, bukti transfer tersebut juga telah didokumentasikan oleh anak EN.
Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp50 juta rencananya diberikan secara tunai. Fitria mengaku uang tersebut sempat dihitung oleh keluarga EN.
Setelah uang dihitung, EN disebut membawa uang tersebut keluar. Fitria bersama keluarganya kemudian menunggu sekitar satu jam.
Saat kembali, EN disebut menyerahkan kembali uang Rp50 juta kepada Fitria dengan alasan uang pembayaran mobil tersebut bukan berada di tangannya.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan dari pihak Fitria. Terlebih, menurut keterangannya, terdapat perbedaan keterangan mengenai hubungan antara EN dan AND.
Fitria mengaku sebelumnya mendapat keterangan bahwa AND merupakan adik kandung EN. Namun setelah terjadi perdebatan, EN disebut mengatakan bahwa AND bukan adik kandung, melainkan saudara jauh.
Fitria juga menuturkan bahwa setelah kejadian tersebut, seorang temannya sempat menanyakan kepada EN mengenai mobil tersebut. Menurut Fitria, EN masih menyatakan kendaraan tersebut akan dijual dan menyebut surat-surat kendaraan sedang dibawa anaknya.
Fitria menyatakan keterangan tersebut berbeda dengan kondisi yang menurutnya terjadi, karena surat-surat kendaraan disebut berada dalam penguasaannya.
GWI Rohul Minta Perkara Ditangani Serius
Ketua GWI Rokan Hulu, Rian Alfian, menyampaikan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan Fitria selaku pelapor, perkara tersebut perlu mendapat penanganan secara serius dari aparat penegak hukum.
Rian berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat mengungkap secara terang persoalan transaksi tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
«“Perkara ini perlu segera ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum agar persoalannya menjadi terang dan dapat diketahui bagaimana sebenarnya mekanisme transaksi tersebut,” ujar Rian.»
Sdr
