Armen Nasution Desak Polres Rohul Tetapkan YS Sebagai DPO
ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM — Penggerebekan sebuah gubuk di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, yang mengungkap puluhan paket narkotika, mendapat sorotan dari aktivis Rohul, Armen Nasution.
Armen mendesak Polres Rokan Hulu segera mengambil langkah hukum yang jelas terhadap pria berinisial YS, yang disebut polisi sebagai terduga pemilik gubuk dan barang bukti. Desakan tersebut disampaikan setelah YS berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan pada Rabu, 16 September 2026.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan Satresnarkoba Polres Rohul dan Polsek Rambah menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket ganja kering seberat 24,06 gram, serta 32 butir ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram.
Polisi juga mengamankan empat timbangan digital, dua handy talky (HT), enam unit telepon seluler Android, kaca pirex, plastik bening, sendok plastik, uang tunai Rp650 ribu, serta sejumlah barang lainnya. Polisi menyebut barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di lokasi.
Menurut Armen Nasution, keberadaan barang bukti dalam jumlah tersebut serta kaburnya YS perlu segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan.
«“Jika penyidik telah memiliki identitas YS dan yang bersangkutan melarikan diri saat pengungkapan, saya mendesak Polres Rohul segera menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bila syarat penetapan DPO telah terpenuhi, jangan ditunda,” tegas Armen, Minggu (20/9/2026).»
Armen juga meminta penyidik mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk empat timbangan digital, enam telepon seluler, dua HT dan perlengkapan yang berada di dalam gubuk.
Ia menilai penyidik perlu mengungkap secara terang siapa pemilik dan pengendali barang-barang tersebut serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian yang dipublikasikan pada 19 September 2026, YS masih dalam pengejaran dan penyidik Satresnarkoba Polres Rohul masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Rohul bersama Polsek Rambah. Penggerebekan dipimpin Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito setelah adanya informasi mengenai keberadaan narkotika di gubuk tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti bersama Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto.
Armen berharap proses hukum terhadap YS berjalan transparan dan sesuai alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik tentu menunggu kejelasan. Apakah YS akan ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang sesuai prosedur, atau penyidik masih membutuhkan pendalaman. Yang penting, prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawab lkan,” ujarnya.
Sudarno

