Polsek Kepenuhan Gerebek Perumahan PT PISP II, Puluhan Paket Sabu Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap

Polsek Kepenuhan Gerebek Perumahan PT PISP II, Puluhan Paket Sabu Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap

Spread the love

Polsek Kepenuhan Gerebek Perumahan PT PISP II, Puluhan Paket Sabu Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap

ROKAN HULU, ULASKASUSTV.COM – Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.R. (20) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara seorang terduga lainnya berinisial S. telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Kepenuhan pada 15 Juli 2026 terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Rayon B PT PISP II. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang dipimpin IPDA Sudarma Wijaya.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah karyawan. Di lokasi, polisi mengamankan R.R. beserta barang bukti berupa satu toples plastik putih yang berisi 20 paket plastik klip bening diduga sabu, tiga plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar milik S. yang berada di rumah tersebut. Dari lokasi itu, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi lima paket plastik klip bening diduga sabu, satu timbangan digital, satu gunting, dua sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Polsek Kepenuhan sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penimbangan, 20 paket sabu yang diamankan dari tersangka R.R. memiliki berat kotor sekitar 3,09 gram, sedangkan lima paket sabu yang diduga milik tersangka S. (DPO) memiliki berat kotor sekitar 5,72 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, alat pengemas, uang tunai hasil dugaan transaksi, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan urine terhadap R.R. menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu keberadaan tersangka S. yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok wilayah. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara bersama-sama.

Penulis: Sudarno. C. ILJ
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *